UUPA dan Dimensi Waktu

Oleh: Evy Indriasari*

Pada tanggal 24 September 1960, Hukum Agraria di Indonesia mengalami perubahan  yang fundamental.  Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang sering disebut dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), merupakan tonggak bersejarah bagi hukum agraria di Indonesia, khususnya di bidang pertanahan. Perubahan fundamental atau yang bersifat mendasar khususnya berkaitan struktur perangkat hukumnya, konsepsi juga isinya. Hal tersebut jelas dinyatakan dalam bagian berpendapat  yang menyatakan UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan  zaman.

Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia bersifat dualisme. Berlakunya peraturan -peraturan dari hukum adat yang berkonsepsi komunalistik religius disamping peraturan-peraturan yang didasarkan atas hukum barat, yang individualistik-liberal. Tentu hal tersebut tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa Indonesia. Berkaitan hal tersebut perlu adanya hukum agraria baru, yang tidak lagi bersifat dualisme, namun sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum Agraria yang baru harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta sesuai dengan kepentingan rakyat dan Negara  serta memenuhi keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.

UUPA diundangkan dan disahkan  pada tanggal 24 September 1960 dengan tujuan: a. untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran , kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan Makmur; b.meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan; c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Dalam UUPA dimuat tujuan,konsepsi, asas-asas, Lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan -ketentuan pokok hukum agraria khususnya hukum pertanahan Nasional.

Dengan Keputusan Presiden tanggal 26 Agustus 1963 nomor 169/1963, tanggal 24 September pernah ditetapkan sebagai “Hari Tani” yang tiap tahun diperingati secara khidmad dan dirayakan dengan disertai kegiatan-kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah mempertinggi produksi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat yang adil dan Makmur. Demikian KEPPRES tersebut . Mulai tahun 1973 peringatan tersebut tidak diadakan lagi. Tetapi sebagai hari ulang tahun UUPA, tanggal 24 September setiap tahun diperingati secara nasional, bukan saja oleh Pemerintah, melainkan juga oleh organisasi-organisasi masyarakat, dengan mengadakan upacara-upacara resmi, pertemuan ilmiah dan lain-lainnya. Selamat Ulang Tahun UUPA ke 64 ,  semoga selalu dapat  memenuhi permintaan zaman dalam soal agraria.

*Dikutip dari berbagai sumber,

*Evy Indriasari adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

61 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com