Perjuangan dalam melindungi lingkungan hidup di Indonesia merupakan usaha yang tidak hanya terkait dengan konservasi sumber daya alam, tetapi juga berhubungan dengan hak asasi manusia. Isu perlindungan lingkungan hidup di Indonesia semakin mendesak, seiring dengan meningkatnya ancaman terhadap ekosistem, hak asasi manusia, dan kesehatan masyarakat. Para pejuang lingkungan hidup seringkali menghadapi tantangan yang berat. Dalam konteks ini, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Individu yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat menjadi sebuah langkah yang signifikan. Meskipun langkah ini layak diapresiasi, masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi para pejuang lingkungan hidup.
Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Namun, implementasinya masih menjadi pertanyaan. Apakah aparat penegak hukum akan benar-benar melindungi para aktivis, ataukah mereka akan menjadi bagian dari sistem yang menekan perjuangan ini? Salah satu tantangan utama dalam penerapan peraturan ini adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum mengenai pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Banyak pejuang lingkungan yang justru menjadi korban kriminalisasi atas tindakan mereka dalam mempertahankan hak atas lingkungan yang baik. Dalam beberapa kasus, mereka yang mengadvokasi penutupan tambang ilegal atau penggundulan hutan sering kali dituduh melakukan tindakan melawan hukum, meskipun mereka hanya berusaha melindungi lingkungan.
Kendala sosial dan budaya juga berperan besar dalam menghambat perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Di banyak daerah, terdapat pandangan bahwa tindakan melawan perusahaan besar atau pemerintah adalah tindakan yang tidak pantas, menciptakan suasana ketakutan yang dapat menghalangi individu untuk bersuara dan memperjuangkan hak-hak lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengubah paradigma ini melalui pendidikan dan kampanye kesadaran publik.
Pendidikan hukum yang lebih baik adalah langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan. Banyak aktivis yang tidak menyadari hak-hak mereka dan bagaimana cara melindunginya. Survei oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa sekitar 70% aktivis lingkungan tidak mengetahui peraturan yang melindungi mereka. Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan mengenai hak-hak hukum bagi pejuang lingkungan menjadi sangat penting.
Dukungan dari masyarakat dan lembaga internasional juga sangat diperlukan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Suara masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mendorong pemerintah untuk bertindak. Misalnya, kampanye global untuk menghentikan deforestasi di Indonesia telah menarik perhatian dunia dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan lebih serius. Lembaga internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch juga berperan dalam memberikan perhatian pada kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap pejuang lingkungan, sering kali menggunakan laporan mereka untuk mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan yang lebih baik.
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pejuang lingkungan. Namun, keberadaan peraturan tanpa dukungan implementasi yang kuat akan menjadi sia-sia. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pejuang lingkungan. Ini mencakup pelatihan bagi aparat penegak hukum, dukungan psikologis bagi pejuang yang terancam, serta mekanisme pengaduan yang transparan.
Salah satu argumen yang sering muncul adalah bahwa perlindungan hukum dapat menghambat investasi dan pembangunan ekonomi. Namun, penting untuk dicatat bahwa keberlanjutan lingkungan dan pembangunan ekonomi tidak saling bertentangan. Melindungi lingkungan justru menciptakan dasar yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan. Kualitas hidup masyarakat akan meningkat apabila lingkungan terjaga dengan baik, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 adalah langkah positif dalam memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Namun, perjalanan menuju perlindungan yang efektif masih panjang. Tantangan berupa kriminalisasi, kurangnya kesadaran hukum, dan perlunya dukungan dari masyarakat serta lembaga internasional harus dihadapi dengan serius. Dengan upaya bersama, perlindungan hukum yang nyata bagi para pejuang lingkungan hidup dapat terwujud, sehingga mereka dapat terus berjuang untuk lingkungan yang lebih baik dan sehat tanpa rasa takut akan ancaman yang mengintai. Penting bagi kita untuk terus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk masa depan planet ini.
*Tiyas Vika Widyastuti adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dan Mahasiswa PDIH Unissula Semarang