APPHEISI Menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Ekonomi Islam

Mukharom

SEMARANG-Konferensi Nasional Hukum Ekonomi Islam dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025,  bertempat di Ruang Fiat Justicia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jl. Dr. Antonius Surojo, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Konferensi di selenggarakan oleh Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI) bekerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Pusat Kajian Hukum dan Ekonomi Islam (PUKAHESI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Konferensi Nasional Hukum Ekonomi Islam kali ini mengambil tema Transformasi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia Menyongsong Era Kecerdasan Buatan, Transformasi hukum ekonomi syariah merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi era digital dan kecerdasan buatan (AI). Penguatan hukum ekonomi syariah bukan hanya menyentuh aspek normatif, melainkan juga memastikan penerapannya selaras dengan perkembangan teknologi, etika, dan kebutuhan masyarakat modern. AI menghadirkan peluang besar dalam optimalisasi keuangan sosial syariah, peningkatan efisiensi perbankan, smart contracts, hingga literasi ekonomi syariah digital. Namun, AI juga membawa tantangan serius, mulai dari etika data, kepastian hukum, hingga perlindungan konsumen, hal ini disampaikan oleh ketua panitia Dr. Nurul.

Ketua Umum APPHEISI Prof. Ro’fah juga menyampaikan pandangannya bahwa kemajuan teknologi kecerdasan buatan pada kenyataannya juga membawa tantangan yang tak ringan. Pertama adalah tantangan sumber daya manusia. Banyak lembaga keuangan syariah yang masih kesulitan menemukan tenaga ahli yang tidak hanya paham ekonomi Islam, tetapi juga menguasai teknologi informasi tingkat tinggi. Kesenjangan ini dapat menghambat adopsi teknologi secara optimal. Selanjutnya, kedua, terdapat persoalan etika penggunaan data. Ekonomi Islam menekankan prinsip keadilan dan transparansi. Maka dari itu, penggunaan data dalam konteks kecerdasan buatan harus dijalankan dengan tetap menjaga privasi, menghindari eksploitasi, dan menjunjung nilai kejujuran. Namun, regulasi tentang perlindungan data dan etika teknologi yang sesuai prinsip Islam masih sangat terbatas di banyak negara, termasuk Indonesia. Ketiga, kerangka hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum, terkait dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan tersebut, masih belum memadahi.

Konferensi  Nasional Hukum Ekonomi Islam dibuka oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Suharnomo. dan disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Retno. dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan bertaraf nasional, semoga memberikan kontribusi berupa sumbangan pemikiran progresif yang memberikan manfaat kepada ummat dan bangsa.

Pada pelaksanaan Konferensi Nasional Hukum Ekonomi Islam menghadirkan narasumber-narasumber dengan tema-tema yang relevan dalam konteks perkembangan saat ini diantaranya, Hukum Ekonomi Islam sebagai Pilar dalam Transformasi Kebijakan Ekonomi Nasional yang Inklusif dan Berkemajuan disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. Tema Maqashid al Syariah dan AI Governance, disampaikan oleh Prof. H. M. Arfin Hamid, S.H. M.H. Judul Transformasi Teknologi dalam Pembiayaan Syariah: Integrasi Inovasi Digital dan Keuangan Berbasis Syariah, diuraikan oleh Prof. Dr. Lastuti Abubakar, S.H., M.H. Paparan tentang Peran AI dalam Peningkatan Literasi & Inklusi Keuangan Syariah dan Dampaknya bagi Keadilan Sosial Ekonomi, disampaikan oleh Prof. Dr. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum. Tema tentang Fintech Syariah: Smart Contracts, Blockchain, dan Tantangan Regulasi, dibahas oleh Dr. Fiska Silvia Raden Roro, S.H.,M.M.,LL.M. Pemaparan tema tentang Perlindungan Konsumen Digital dalam Ekonomi Syariah, disampaikan oleh Prof. Dr. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D. dan tema tentang Masa Depan Penegakan Hukum Ekonomi Islam di Era Kecerdasan Buatan, dibahas oleh Prof. Dr. Hartini, SH., M.Hum.

Kegiatan Konferensi Hukum Ekonomi Islam  ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud komitmen Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) serta Pusat kajian Hukum dan Ekonomi Islam (PUKAHESI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam mewujudkan visi dan misinya. Konferensi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia adalah momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Dengan mengintegrasikan nilai maqashid al-syariah dan kecerdasan buatan, konferensi ini diharapkan melahirkan gagasan inovatif, regulasi yang progresif, serta jejaring kolaboratif yang berkelanjutan. Semoga kegiatan ini menjadi sarana aktualisasi dan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di era kecerdasan buatan.

 

 

 

 

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com