Ketua Banggar DPRD Kota Yogya, Terancam Dipecat

YOGYAKARTA – Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta, Henry Koencoroyekti terancam menerima sanksi pemecatan dari partai politiknya. Saknsi itu terkait ketidakmampuan Henry dalam mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2014 Kota Yogyakarta paling lambat 31 Januari.

Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Yogyakarta, Danang Rudiatmoko menjelaskan, jika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 Kota Yogyakarta tidak dapat diselesaikan paling lambat 31 Januari, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui Dewan Pimpinan Daerah PDIP untuk memberikan sanksi keras terhadap Henry Koencoroyekti, kader PDIP, yakni sanksi pemecatan.

“Rekomendasi sanksi keras tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ujarnya Rabu (15/01/2014).

Menurutnya, hal itu dilakukan dengan alasan bahwa Ketua Badan Anggaran memiliki tanggung jawab mengatur ritme proses pembahasan anggaran.

Lebih lanjut Danang menambahkan bahwa Partai juga akan mengusulkan rekomendasi sanksi kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko yang dianggap bertanggung jawab atas penentuan kebijakan dan orientasi politik fraksi di Badan Anggaran.

Sementara itu roses pembahasan RAPBD 2014 Kota Yogyakarta hingga pertengahan Januari ini masih terkatung-katung, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan dana cadangan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) terkait penggunaan dana APBD Perubahan 2013 untuk membiayai belanja pengeluaran wajib.

“APBD masih harus melalui evaluasi gubernur selama 15 hari. Jika penetapan melebihi akhir Januari 2014, maka segala kegiatan pemerintah akan terganggu, akibatnya masyarakat yang dirugikan dan program pemerintah terpaksa terhenti”Tambah Sekretaris DPC PDIP Kota Yogya Danang Rudiatmoko.

Sebelumnya Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran sejak Juni 2013 lalu, namun baru dilakukan pembahasan mulai 11 Desember 2013.
Saat ini pembahasan baru dilakukan dalam tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA), bahkan belum ada rapat paripurna kesepakatan antara DPRD Kota Yogyakarta dengan pemerintah kota terhadap KUA PPAS.

Dengan demikian Proses penetapan Perda APBD 2014 jika ingin rampung dan running masih memerlukan minimal enam kali rapat paripurna. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com