Setelah BBM Naik Tarif Listrik Bakal Naik, Rakyat Semakin Tercekik

YOGYAKARTA – Belum lagi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membebani masyarakat kecil karena berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, ditengarai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara akan menyesuaikan tariff listrik mulai 1 Januari 2015 mendatang.

“Jika nanti tarif listrik naik, tentu masyarakat akan semakin menderita. Seharusnya penyesuaian tariff listrik PLN  bukan naik, tapi harusnya justru turun, atau paling tidak tetap, agar rakyat tidak semakin tercekik (terbebani). Sekarang BBM naik, Gas melon (lpg 3Kg) naik, beras miskin (raskin) dihapus, sementara harga-harga sudah naik, bagaimana nanti kalau listrik juga ikut naik?” ujar pengamat kebijakan publik dari komunitas peneliti muda, Youth Movement for Clean and Good Government  (Gerakan Pemuda untuk Pemerintahan Bersih dan Berwibawa) Yogyakarta, Herman Wahyudi, Jumat (05/12/2014) siang.

Menurut alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini , alasan pemerintah menaikkan harga BBM dinilai sudah tidak rasional, terlebih jika kemudian pemerintah membebankan lagi kenaikan tariff listrik kepada rakyat. Jika Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) merestui kebijakan PLN menaikkan tarif listrik, maka membuktikan jika Jokowi-JK bukanlah pemerintahan yang mendengar dan bukan berasal dari rakyat. 

“Lalu bagaimana dengan alasan pemerintah yang katanya akan mengalihkan pencabutan subsidi BBM untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pembangkit listrik? Apa untuk membangun infrastruktur itu masih kurang dari pencabutan subsidi BBM? Kebijakan-kebijakan yang tidak populis ini semakin membuktikan bahwa Jokowi-JK tidak pro rakyat, bukan pemimpin yang mendengar, dan bukan presiden yang berasal dari rakyat,” tandas aktivis berdarah Madura ini.

“Kekurangan APBN itu sebenarnya kan karena banyak yang dikorupsi, salah satunya oleh para mafia migas. Seharusnya itu dulu yang dibenahi pemerintah, sebelum menaikkan BBM dan tariff listrik,” ujarnya.

Herman memprediksi tariff listrik bakal naik. Pasalnya, kata dia, salah satu indikator yang digunakan PLN adalah tingkat inflasi.

“Kita tahu kenaikan harga BBM yang menyebabkan neiknya harga-harga kebutuhan pokok ini, otomatis memicu inflasi. Jadi kemungkinan kalau salahsatu indicator yang digunakan PLN untuk menyesuaikan tariff listrik adalah inflasi, maka kenaikan tariff yang terjadi, bukan penurunan,” imbuhnya.

“Meski dikatakan yang naik adalah tariff non subsidi, namun industry kecil dan insustri rumah tangga yang menngunakan daya 1.300 VA juga banyak, dan itu akan mengancam keberlangsungan usahanya,” tukas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.  

Indikasi akan adanya kenaikan tariff listrik sebelumnya dikemukakan manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto. Ia menyatakan PLN akan menyesuaikan tarif listrik sejumlah 12 kelompok pelanggan tarif non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2014.

Dari 17 golongan tarif pelanggan, ada 12 yang tarifnya disesuaikan. Untuk rumah tangga dimulai dari daya 1.300 VA, pelanggan bisnis mulai daya 6.600 VA-200 kVA, hingga industri dengan daya di atas 200 kVA sampai 30 ribu kVA. Dari 61 juta pelanggan, yang dikenakan tarif adjustment sekitar 19 persen.

Menurutnya penyesuaian tarif, bisa berarti kenaikan atau penurunan, seperti PLN pernah menurunkan tariff listrik  di bulan Oktober 2014 lalu. Dijelaskan bambang, evaluasi tarif ini dilakukan berdasarkan tiga indikator yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.

“Ketiganya adalah kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak Indonesia (ICP, Indonesia Crude Palm) dan tingkat inflasi. Dengan demikian, setiap bulan akan keluar perhitungan tarif baru. Perhitungan penyesuian ini, katanya berasarkan data dari Bank Indonesia,” katanya kepada wartawan, Kamis (04/12/2014).

Dijelaskan Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM belum lama ini, kebijakan tersebut berdasarkan landasan Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Menurutnya  Kementerian ESDM, peraturan tersebut disusun untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, mendorong subsidi listrik tepat sasaran dan penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu. (lia/ded/ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Berikut 12 Golongan Pelanggan Tarif Khusus Listrik PLN:

1.Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.

2.Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.

3.Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.

4.Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.

5.Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.

6.Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.

7.Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.

8.Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.

9.Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.

10.Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.

11.Penerangan jalan umum P3/TR.

12.Layanan khusus TR/TM/TT.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com