Dua Warga Jogja Diciduk Polresta Yogyakarta Terkait Narkotika

YOGYAKARTA – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polresta Yogyakarta. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung berhasil diciduk oleh jajaran Saturi an Resnarkoba di kediaman pelaku di saat yang bersamaan.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka itu merupakan upaya tindak lanjut laporan masyarakat,” demikian dikonfirmasi langsung Kasat Resnarkoba, Kompol Topo Subroto pada Sabtu (20/06/2015).

Bersama dua pelaku, Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima putung ganja, satu paper raja mas dan sisa ranting ganja kering seberat 0,4 gram.

Kedua tersangka yang kini diamankan itu berinisial SU (59) yang merupakan warga Surasutan Umbulharjo, Yogyakarta dan RP (29) Warga Tridadi Sleman. Dari hasil tes urin menunjukkan keduanya positif menggunakan barang harap yang kini sudah merebak di Indonesia itu. (Ning)

Redaktur: Aristianto Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com