Soal Penganiayaan Jemaat Gereja, Ustadz Khamim Imbau Warga Jogja Jangan Terpancing Isu Intoleransi

SLEMAN – Kasus penganiayaan terhadap jemaat gereja St. Lidwina Dk. Jambon, Trihanggo, Gamping, Sleman, Minggu (11/02/2017), menuai keperihatinan masyarakat, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait kejadian tersebut, anggota majelis tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Dr. Khamim Zarkasih Putro, menyampaikan keprihatinannya. Menurut Khamim, penganiayaan terhadap korban yang sedang melaksanakan ibadat adalah tindakan tidak terpuji dan bertentangan dengan hukum di Indonesia,

“Saya sangat menyayangkan dan prihatin dengan kejadian ini. Di Indonesia setiap warga negara bebas dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan itu dilindungi undang-undang. Saya berharap pelaku dihukum setimpal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan mudah-mudahan korban segera sembuh. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Jogja dan di seluruh Indonesia. Aamiin,” tutur Khamim yang Ketua Alumni Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, kepada jogjakartanews.com, Minggu (11/02/2017).

Khamim juga menghimbau agar masyarakat DIY tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang. Menurutnya, peristiwa itu adalah murni perbuatan melanggar hukum yang seyogiyanya diserahkan penanganannya kepada aparat berwenang, dalam hal ini Kepolisian,

“Saya menghimbau agar masyarakat tidak terpancing. Jangan sampai nanti ini berkembang menjadi isu intoleransi atau ketidakharmonisan antar umat beragama. Mari kita jaga Yogyakarta yang istimewa ini sebagai kota toleran dan berhati nyaman. Kita jaga kebhinnekaan yang sudah terbina dengan baik selama ini,” imbau Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) DIY ini.

Khusus untuk ummat Islam, Khamim mengingatkan bahwa Islam adalah agama yang damai, agama rakhmatan lil’alamin (rakhmat untuk semua ummat). Islam, kata dia, mengajarkan untuk menghormati agama lain,

“Bahkan Rosulullah, Muhammad, SAW mengajarkan akhlak yang sangat mulia. Saat perangpun dilarang untuk merusak tempat ibadah agama lain, tidak boleh menganiaya ummat agama lain yang sedang beribadah. Bahkan merusak tanaman saja tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Diinformasikan, pada Minggu (11/02/ 2018) sekira pukul 07.30 Wib telah terjadi penganiayaan terhadap jemaat gereja St. Lidwina Dk. Jambon Trihanggo Gamping Sleman yang sedang melaksanakan ibadat. Belakangan diketahui, pelaku Suliyono (23). Pemuda kelahiran  16 Maret 1995 tersebut warga Krajan Rt. 02 Rw. 01 Kandangan Pesanggrahan Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) tersebut masih berstatus mahasiswa.

Adapun korban empat orang, yaitu Budijono (44) warga Perum. Nogotirto Gamping Sleman. Ia  mengalami luka sobek pada bagian kepala belakang dan leher bagian belakang akibat senjata tajam. Kemudian, Romo Prier warga Asmi Bener Yogyakarta, mengalami sobek pada kepala belakang akibat senjata tajam. Aiptu Munir warga Aspol Polsek Gamping, mengalami luka pada tangan akibat senjata tajam. Kemudian Martinus Parmadi Subiantara warga Nusupan Rt. 02 Rw. 28 Trihanggo Gamping Sleman mrngalami luka pada punggung akibat senjata tajam.

Salah satu saksi- saksi dalam kejadian tersebut, Yosafat Theo Sadewo, mengatakan  saat kejadian, pelaku masuk dari pintu gereja bagian barat langsung menyerang korban Martinus Parmadi Subiantoro dan mengenai punggung.

“Karena kejadian itu, jemaat yang berada di belakang kanopi membubarkan diri, selanjutnya pelaku masuk ke gedung utama gereja sambil mengayun ayunkan senjata tajam sehingga para jemaat juga membubarkan diri,” ujar warga Bedog Rt. 04 Rw. 12 Trihanggo, Gamping, Sleman.

Sesaat kemudian, kata saksi, pelaku berlari ke arah koor dan langsung menyerang romo Prier yang sedang memimpin misa dan pelaku masih menyerang para jemaat yg masih berada di dalam gereja dan mengenai korban Budi Purnomo. Jemaat kemudian menghubungi petugas Polsek Gamping Aiptu Munir, yang kemudian mendatangi TKP. Namun, saat mencoba menenangkan, Aiptu Munir justru diserang pelaku dengan pisau dan mengenai tangannya. Mendapatkan perlawanan, Aiptu Munir akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan dan mengenai perutnya. Pelaku kemudian dibawa ke RS. UGM. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com