Kota Jogja Kekurangan Guru, Dewan Pertanyakan Komitmen Pemkot

YOGYAKARTA – Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto SIP mengungkapkan berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta ada  kekurangan guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 344 guru.

“Ini semakin parah ternyata data dari Kementrian, berdasarkan Dapodik dari data Juli 2017 malah lebih banyak, yaitu 389 guru dengan asumsi 24 jam mengajar setiap seminggu. Bahkan itu ada di seluruh SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Yogyakarta. Untuk SD sebanyak 859 rombel atau kelas dan 90 SMP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/03/2018).

Menurut Fokki, menyikapi persoalan tersebut, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta berkonsultasi ke kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta,  hari ini. Dalam konsultasi turut mendampingi perwakilan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta. Tim konsultasi, kata Fokki, diterima oleh pejabat dari Dirjen Guru dan Kependidikan.

“Konsultasi ini kami lakukan karena kami menganggap ada darurat tenaga pendidik di Kota Pendidikan,” ujarnya.

Dikatakan Fokki, dari hasil konsultasi, kesimpulannya ada beberapa yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Diantaranya  mengajukan ke Kemen PAN & RB dalam rekrutmen ASN atas rekomendasi Kemendikbud.

“Dalam konsultasi itu terungkap juga belum ada surat dari Pemkot Yogyakarta yang ditembuskan ke Kemendikbud untuk meminta rekomendasi. Artinya kinerja dan komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mengatasi ini patut dipertanyakan keseriusannya,” tandas Fokki.

Padahal, kata dia, menurut paparan yang disampaikan Kemendikbud, Kota Yogyakarta termasuk daerah yang diprioritaskan dalam rekrutment guru pns umum yang menurut timeline yang diusulkan kemendikbud akan dimulai bulan mei-juni 2018.

“Sesuai dengan UU 32 yang diperbaharui dg UU 23/2014 tentang pemerintah daerah maka sebenarnya pengangkatan dan pemberhentian guru merupakan kewenangan pemerintah daerah. Artinya pemerintah daerah bisa melakukan rekrutmen guru sesuai dengan UU ASN yaitu Pegawai Pemerintah dengan Sistem Kontrak dan dari hasil konsultasi disampaikan oleh Kemendikbud bahwa hal itu boleh selama berbasis kegiatan,” ujarnya.

Jadi, menurut dia, sebenarnya darurat tenaga pendidik di Kota Pendidikan Kota Yogyakarta tidak perlu terjadi bila Pemkot Kota Yogyakarta mempunyai komitment yang kuat untuk mengatasi permasalahan ini. Dari hasil konsultasi ini pihaknya mengharapkan supaya Pemkot Yogyakarta segera menindak lanjuti dengan cepat baik dari sisi administrasi ataupun dari sisi politik,

“Karena permasalahan ini adalah api dalam sekam yang siap membakar dunia pendidikan dasar di Kota Yogyakarta jangan sampai menjadi ironi pendidikan di kota pendidikan,” tandasnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com