Program POKDARLIH, Upaya Bawaslu Minimalisir Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020

Oleh : Supardi*

Hasil evaluasi hajatan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Bantul meninggalkan catatan tersendiri khususnya untuk bidang pengawasan. Ada catatan yang memberikan kontribusi positif dan  tidak sedikit catatan yang kurang menggembirakan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Catatan positif dan cukup menggembirakan salah satunya yaitu adanya Desa Pionir yang berani mendeklarasikan menjadi Desa Anti Politik Uang (APU) pada Pemilu 2019, yakni Desa Murtigading. 

Program “Anti Politik Uang” ini sudah menginspirasi sejumlah besar Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia yang pada tahun 2020 menyelenggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Mereka berlomba-lomba untuk dapat melaksanakan program APU ini dalam rangka memerangi dan melawan terhadap praktek politik uang dalam bentuk apapun dan dalam penyelenggaraan Pemilihan apapun tingkatannya. Bahkan ditingkat tataran wilayah lokal Bantul, yang pada tahun 2020 ini menyelenggarakan pemilihan Lurah/Kepala Desa juga berusaha mengadopsi dan akan menerapkan program Anti Politik Uang.

Sedangkan catatan yang kurang menggembirakan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang lalu, diwilayah Kabupaten Bantul masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran baik pelanggaran administrasi, Pidana Pemilu maupun Kode Etik bagi penyelenggara pemilu.

Berkaca dari hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul berusaha melakukan peningkatan dan pengembangan program pengawasan yang selama ini dinilai cukup efektif yakni program Desa “Anti Politik Uang”. Program ini mulai dirasakan manfaatnya cukup efektif untuk memerangi dan melawan politik uang dalam setiap hajatan penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Kepala Desa/Lurah.

Dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 ini Bawaslu Bantul kembali meluncurkan program POKDARLIH(Kelompok Sadar Pemilihan). Program ini  menyasar kepada kelompok-kelompok masyarakat agar mereka memahami tentang aturan atau regulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kelompok masyarakat yang dimaksudkan misanya kelompok PKK, Dasa Wisma, Pemuda, Karang Taruna, Majlis Taklim, Pramuka, Kelompok Tani dan juga kelompok-kelompok masyarakat khususnya di Kabupaten Bantul. Pengembangan program ini berasal dari inisiasi Bawaslu Kabupaten Bantul beserta Jajarannya, namun kedepan diharapkan dari masing-masing kelompok tersebut juga dapat berperan aktif secara mandiri tetapi tetap dalam bimbingan dan arahan dari Bawaslu Bantul.

Kelompok yang sudah mendapat sosialisasi regulasi penyelenggaraan pemilihan diharapkan juga akan mengembangkan sosialisasi regulasi penyelenggaraan pemilihan kepada kelompok lain yang ada dilingkungannya. Pembekalan dan sosialisasi tentang regulasi penyelenggaraan pemilihan menjadi sangat penting dalam rangka pengembangan dan peningkatan program “Kelompok Sadar Pemilihan (POKDARLIH)”.  Dengan kata lain pengembangan program ini berasal dari jumlah kelompok tertentu/terbatas dan kedepannya kelompok tersebut akan bergerak dan berkembang sesuai yang mereka inginkan. Dari POKDARLIH ini kedepannya juga dapat menjadi Tim Relawan penggerak Desa APU bagi wilayahnya yang belum mendeklarasikan.

Adapun capaian atau target yang diharapkan dari program POKDARLIH bagi kelompok-kelompok yang sudah mendapatkan sosialisasi ini diantaranya :

  1. Memahami regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan
  2. Menjadi relawan Pengawasan Pemilihan
  3. Tidak menjadi pelaku pelanggaran pemilihan
  4. Berani menjadi saksi dan pelapor
  5. Berani menolak dan melawan segala bentuk politik uang
  6. Menyebarkan pemahaman regulasi penyelenggaraan pemilihan kepada kelompok lain, dalam artian kelompok tersebut menjadi agen pengawasan. (*)

 *Penulis adalah Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bantul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com