Bawaslu Minta Kelik-Yayuk Serahkan Kembali Syarat Dukungan ke KPU Gunungkidul

GUNUNGKIDUL – Dalam Musyawarah Lanjutan terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan pemohon Pasangan Bakal Calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Kabupaten Gunungkidul,  Ir. H. Kelick Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati (Kelik-Yayuk), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, akhirnya menyampaikan putusan.

Dalam amar putusannya, Pimpinan Musyawarah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Berita Acara yang menjadi Objek Sengketa pun telah dibatalkan. Selanjutnya, kepada Pemohon diperintahkan untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul,

“Sesuai Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, para pihak wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja,” kata Pimpinan sidang, Is Sumarsono yang juga Ketua Bawaslu Gunungkidul dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (15/03/2020).

Sementara itu, kepada Termohon, diperintahkan untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Selain itu termohon juga diminta menerbitkan Berita Acara (BA) hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima, sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Sumarsono menjelaskan, dalam kasus ini, Pemohon mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan karena keberatan terhadap penetapan BA Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul,

“BA tersebut berisi tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Kidul Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pemohon Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak,” bebernya.

Pemohon memohon kepada Bawaslu Gunungkidul agar memerintahkan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk menerima dokumen dukungan dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta mengubah BA tersebut menjadi Memenuhi Syarat (MS).

“Sebagaimana diamanatkan oleh UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perbawaslu tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, musyawarah tersebut dilaksanakan layaknya persidangan terbuka,” imbuh Sumarsono.

Dalam memimpin musyawarah kemarin, Sumarsono didampingi  anggota Sudarmanto dan Tri Asmiyanto.

Musyawarah tersebut juga disupervisi langsung oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono bersama Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati. Dalam supervisi tersebut, Sutrisnowati menyampaikan bahwa fungsi penyelesaian sengketa adalah sebagai sarana untuk melindungi hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik khususnya hak untuk dipilih dalam proses pemilihan,

“Kemudian juga sebagai sarana untuk mewujudkan fungsi hukum pemilihan dalam melembagakan terjadinya pertentangan atau sengketa dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilhan dan sarana untuk mewujudkan tritujuan hukum pemilu, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pemilihan,” tuturnya.

Dalam musyawarah, pemohon didampingi kuasa hukumnya, Miftachul Ichwan AA., S.H. Sedangkan sebagai termohon, hadir perwakilan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul dengan didampingi kuasa hukumnya, Nasrullah, S.H., S.AG., MCL dan  Nur Ismanto, S.H., M.Si., M.H. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com