Kebebasan Berekspresi: Kebebasan yang Tidak Bebas

Oleh: Dr. AI Hamzani*

Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal menyelenggarakan Kuliah Umum (Studium Generale) dengan tema “Kebebasan Berekspresi dalam Jangkauan Hukum Internasional”. Studium Generale mengundang narasumber Dr. Mohd. Hazmi Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia, yang memang punya konsen di bidang hukum internasional.

Tema stuadium generale tersebut selalu relevan, karena tindakan atas nama “kebebasan berekspresi” yang menyulut kemarahan umat Islam dilakukan berulang-ulang. Yang teranyar adalah kembali ditayangkannya karikatur yang dinarasikan sebagai Nabi Muhammad oleh Majalah Satir Charlie Hebdo, yang pernah dipublikasikan pada tahun 2006. Emosi umat Islam termasuk di Indonesia, bertambah memuncak ketika Presiden Prancis, Immanuel Macron justru mendukung tindakan tersebut sebagai atas nama kebebasan berekspresi. Bahkan tindakan tersebut dijadikan simbol Perancis yang didukung oleh Belanda, Italia dan Jerman sebagai kekhasan budaya Eropa, yaitu kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi tentu ada batasnya. Bukan untuk mengusik keyakinan orang lain yang bisa memancing emosi. Umat Islam meyakini bahwa visualisasi tentang Nabi Muhammad tidak diperbolehkan. Keyakinan ini tentu harus dihormati, tidak malah diusik. Apalagi divisualkan dengan karikator yang distruktif.

Selain dianggap mengusik keyakinan beragama umat Islam, sebenarnya juga telah menciderai dan melanggar Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss pada tanggal 26 Maret 2009 yang diusung oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Resolusi tersebut telah meloloskan bahwa penistaan agama sebagai sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak atas kebebasan berekspresi (right to freedom of expression) menjadi salah satu isu yang diusung ketika seluruh negara-negara di dunia ingin memperjuangkan HAM. Beberapa ketentuan yang mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi terbingkai dalam ketentuan-ketentuan pasal yang mengatur HAM, di antaranya adalah ketentuan Pasal 19 dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Bunyi pasal tersebut kurang lebih bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara. Pasal 19 ayat (1) dan (2) dalam  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Pasal 13 ayat (1) dalam  Convention on the Rights of the Child/CRC, 1989, kemudian dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), dan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) (Asmarudin, 2020).

Tujuan utama pengaturan HAM adalah penghargaan dan penghormatan HAM di dunia. Kebebasan berekspresi jangan sampai justru merendahkan kelompok lain. Sebaliknya, dengan mengusik bahkan menghina sesuatu yang diyakini oleh umat beragama, justru terjadi pelanggaran HAM umat beragama. Mengapa, karena sudah merusak dan membuat kebebasan berkeyakinan umat beragama terusik.

Apabila konsiten, di Eropa sendiri sudah lama muncul kesadaran untuk lebih menghargai persoalan agama. Peperangan antar sekte di Jerman dan Inggris memakan banyak korban jiwa dan diaspora warganya ke Benua Amerika.

Yahudi menjadi bulan-bulanan pada era Nazi tidak hanya di Jerman saja, tetapi di beberapa negara Eropa lain, baik karena alasan ekonomi, ras maupun prasangka agama karena Yesus dianggap telah dibunuh oleh Rabbi-Rabbi Yahudi. Belakangan muncul perasaan bersalah dan malu karena kasus holocaust (Fanani, 2020).

Lebih dari itu, di Austria, tempat camp-camp pembantaian Yahudi berada, ada aturan yang melindungi hak korban holocaust. Kebebasan berbicara dibatasi dalam kasus holocaust sehingga penelitian atau opini yang menyatakan bahwa holocaust tidak terjadi akan ditangkap sebagai perlindungan terhadap hak para korban.

Harus ada kesadaran bahwa hak asasi itu saling membatasi. Perkataan-perkataan rasial tidak ditolerir atas nama kebebasan berbicara sehingga pelakunya bisa dipidana. Berdasarkan aturan yang punya dasar moral kuat itulah, negara-negara Eropa Barat selama beberapa dekade dijadikan sebagai kiblat HAM. Agama juga bagian dari hak asasi manusia yang selalu muncul berbagai dokumen HAM yang dibuat oleh berbagai negaran juga PBB.

Jauh sebelumnya, Magna Charta yang dikeluarkan Kerajaan Inggris tahun 1215 pertama-tama memberikan hak kebebasan kepada gereja. Tahun 1689, Bill of Rights di Inggris menegaskan jaminan negara kepada warganegara untuk memeluk agama menurut keyakinan, selain juga menjamin kebebasan berbicara (Fanani, 2020).

Justru kenyataan yang aneh ditunjukan oleh negara-negara Eropa, ketika kebebasan berekpresi itu kini mengambil simbol kebebasan untuk mengolok-olok Nabi Muhammad. Secara etika maupun perlindungan atas penghormatan hak pemeluk agama Islam yang menjadikan Nabi Muhammad sebagai figur sakral, dijadikan pelecehan sebagai simbol kebebasan berbicara sulit untuk diterima akal sehat. Itulah faktanya di Eropa sekarang. *Dikutip dari berbagai sumber. (*)

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

65 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com