Sinergitas APH dalam Implentasi SPPT – TI ( Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi )

Yogyakarta  – Kebijakan dalam pembangunan  Hukum dan HAM di  Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” kata Dwi Setyo Wahyudi, Kepala Seksi Bimbingan klien dewasa sebagai wakil Balai Pemasyarakatan(Bapas) Kelas I Yogyakarta dalam acara Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPPT-TI di ruang rapat lantai 2 Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (03/03/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

“Pada tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Wahyudi sapaan akrabnya menyampaikan bahwa dalam rapat ini juga membahas tentang permasalahn dan kendala yang muncul dilapangan.

“Kendala di lapangan banyak terjadi seperti halnya tentang gangguan jaringan ketika menyelenggarakan sidang online, dan kondisi sidang yang tidak tepat waktu, hal tersebut yang dialami oleh Bapas di lapangan,” ungkapnya.

Hal serupa pun disampaikan oleh pihak PN Yogyakarta gangguan signal dan gangguan suara dari luar ketika pelaksanaan sidang, lain halnya dengan kejaksaan dari pihaknya menyampaikan tentang sarana dan prasarana pendukung yang terbatas, dan kendala teknis lainnya.

Rapat yang juga dihadiri perwakilan dari aparat penegak hukum di wilayah kota Yogyakarta, seperti PN Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Lembaga pemasyarakatan Khusus Narkotika, KPN, Polresta Yogyakarta, dan Satpol PP, berjalan dengan lancar.

Wahyudi menambahkan bahwa untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi untuk mempermudah, meringankan dan memperlancar tugas dan tanggungjawab aparatur di masing-masing komponen dengan tujuan untuk menjamin proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan akhirnya adalah mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan  nasional,” tambahnya.

“Harapan kami, Bapas Kelas I Yogyakarta mampu mengiplementasikan sistem ini dengan baik sehingga masing-masing aparat penegak hukum mampu saling mendukung” tutupnya.(Pram).

Redaktur : Hennyra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com