Menanti Gaung RUU KUHP untuk Mengatasi Overload Lapas/Rutan Se – Indonesia

Oleh : Tri Handoyo

Peristiwa  yang sangat miris dan mengenaskan terjadi pada dini hari, Rabu tanggal 08 September 2021 di Lapas Kelas I Tangerang, terjadi kebakaran yang memakan korban jiwa sebanyak 41 orang WBP dan mengakibatkan 73 luka ringan dan 8 luka berat yang berasal dari Blok C II Khusus Narkoba.

Publik dibuat bertanya, dimana seharusnya Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) adalah orang yang sedang dirampas kemerdekaannya dan dibawah pengawasan, perlindungan dan tanggung jawab negara sehingga harus dipastikan keselamatannya namun ternyata meninggal dengan sia-sia di dalam sel yang terkunci dari luar.

Sudah tertera Dalam UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Bab III pasal 14 huruf b yang menyatakan “Narapidana mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; penjelasan diatas seakan tidak berlaku bagi WBP/Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang akibat terjadinya Overkapasitas yang mencapai 300 persen dimana terdapat 2.069 penghuni yang seharusnya berdasarkan kapasitas adalah 600 penghuni menurut sumber smslap.ditjenpas.go.id pada tanggal 08 September 2021 pukul 17.00 WIB. Tata kelola Lapas Kelas I Tangerang sudah cukup baik, akan tetapi semua membutuhkan dana besar dalam pemenuhan prasarana untuk pembenahan dan hal itu menjadi sangat terbatas dikarenakan adanya masa mandemi virus corona sejak maret tahun 2020. Keadaan tersebut mempengaruhi pemenuhan kapasitas SDM sebagai garda terdepan, fakta yang ada dilapangan petugas pengamanan yang berjaga saat terjadi kebakaran hanya 13 personil itu pun terbagi dalam 4 blok dan pos menara pengawas.

Permasalahan di Lapas belum sepenuhnya tertangani, melihat kondisi terkini di Lapas Kelas I tangerang khususnya pada kamar Blok CII yang merupakan blok khusus Narkoba yang di dalamnya terdapat WBP terkait kasus narkotika baik itu pengguna, pengedar maupun Bandar, perlu kita pahami bahwa pemakai Narkotika yang dihukum menggunakan pemenjaraan ternyata kurang efektif dalam mngurangi efek ketergantungan terhadap narkotika, penjeraan terhadap penggguna narkotika seharusnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sehingga efek dari obat obatan terlarang dapat disembuhkan.

Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga terlaksana dalam rapat koordinasi bersama dengan aparat penegak hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 yang merumuskan agar pelaksanaan Rehabilitasi berdasarkan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , penanganan kasus penyalahgunaan Narkotika khususnya pada pemakai diarahkan pada aspek kesehatan bukan lagi pemenjaraan. Dalam paparannya diterangkan bahwa hingga 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus Narkotika dari total 268.610 penghuni Lapas dan Rutan se Indonesia yang artinya ada 51,8 persen diantara jumlah diatas adalah kasus Narkotika.

Kita berharap ada solusi yang tepat untuk mengatasi over crowded jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se indonesia bukan dengan menambah jumlah kapasitas Lapas dan rutan namun dengan cara mengubah pendekatan hukum antara lain dengan revisi KUHP yang didalamnya mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan serta rehabilitasi sehingga tidak semua dijatuhi hukuman penjara. Nantinya bisa diganti dengan pidana denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restorative, diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh (over crowded) dapat diselesaikan.(*)

Penulis adalah Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com