Petani Bawang Terima Dana Talangan Bupati Bantul, PBH Projo Tamansari Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

BANTUL – Kasus menunggaknya pembayaran oleh PT 3 M (Mukti Mulyo Mandiri) atas pembelian bawang merah yang merugikan Petani Dusun Nawungan I, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, terus bergulir. Kendati Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih telah memberikan dana talangan kepada petani melalui dana pribadinya, namun proses hukum terhadap dua orang dari PT 3 M yang bertanggungjawab atas jual beli bawang merah dengan petani, tetap berlanjut,      

Salah satu anggota kuasa hukum petani dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari, Noval Satriawan, S.H. mengatakan, ia sangat mengapresiasi langkah Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih yang telah memberikan dana talangan dari dana pribadinya,

“Apa yang dilakukan Bupati adalah langkah yang simpatik, santun, dan tidak melebar kemana-mana. Namun demikian, hal itu tidak menghambat ataupun menghentikan proses hukum,” ungkap Noval, Selasa (12/10/2021).

Noval menjelaskan, PBH Projotamansari telah mendapat mandat dari Bupati Bantul untuk menjadi kuasa hukum petani. PBH Projotamansari telah mendampingi  5 orang Perwakilan Petani, anggota Kelompok Tani Lestari Mulyo Nawungan, membuat Laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh SS dan WH menggunakan PT. 3M yang belakangan diketahui ternyata Perusahaan Fiktif),

“Laporan kami sudah diproses oleh penyidik Polres Bantul,” ujarnya.

Noval juga memberikan catatan kepada berbagai pihak yang ingin menunjukkan sikap peduli dengan nasib petani Bawang merah Nawungan. Ia menyayangkan timbulnya kesan kasus petani Bawang Merah Nawungan dipolitisasi dan menunjukkan adanya komunikasi yang kurang baik antara eksekutif dengan legislatif.  Hal itu mencuat saat Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis SE, menyampaikan statemen di media massa bahwa keberadaan tim investigasi bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk membereskan kekurangan pembayaran Rp 368 juta sebenarnya tidak perlu. Wildan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan Pemkab mestinya langsung memberikan uang kepada petani Nawungan dengan alasan karena mereka sekarang sangat butuh untuk menopang kebutuhan sehari- hari. Wildan juga menilai uang yang belum dibayarkan itu bagi Pemkab tidak begitu besar.

Noval menilai pernyataan Wildan tidak berdasar hukum. Sebenarnya tidak ada kewajiban Pemda Bantul untuk melunasi hutang PT.3 M kepada petani. Sebab, Pemkab Bantul tidak ada kaitannya dengan bisnis jual beli antara Petani dengan Pemkab Bantul. Justru jika dana APBD digunakan untuk mengganti rugi petani, akan berimplikasi hukum,

“Secara tegas Bapak Bupati menyampaikan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada oknum yang mengatasnamakan PT 3 M untuk membeli bawang merah dari petani. Namun demikian setelah mendengar berbagai masukan dari PBH Projotamansari dan dengan kesadaran moral sebagai pemimpin, beliau mau memberikan dana talangan. Itulah sikap santun dan solutif yang kami maksud. Itu berbeda dengan pernyataan anggota DPRD Bantul yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau kajian hukum yang baik,” tukas Noval.

Noval menjelaskan, terkait apa yang ia sebut sebagai langkah-langkah yang santun pada umumnya adalah menggunakan bahasa komunikasi yang baik, terlebih sebagai publik figur,

“Ada tolak ukur kesantunan menurut kami yang harus diperhatikan semua pihak dalam berbahasa. Karena konteksnya hukum, berbahasa yang baik maka harus ada kajian hukum yang baik pula. Kami meminta  masing-masing pihak yang terkait dengan kasus ini agar memberikan statement yang lebih baik dan lebih sulutif,” tukasnya.

Noval menandaskan, prinsip yang dipegang PBH Projotamansari selaku kuasa hukum adalah bagaimana agar kerugian petani harus terbayarkan semua. Oleh karenanya, setelah upaya persusif diabaikan pihak PT 3M yang ternyata perusahaan fiktif, maka upaya hukum harus dilaksanakan dengan maksimal,

“Nantinya apakah pelaku membayar dengan uangnya atau hukuman pidanan itu kita serahkan ke Polres Bantul. Kami yakin Polres Bantul Professional. Bapak Kapolres sebagai salah satu unsur pimpinan daerah tentunya juga punya kewajiban untuk mengayomi seluruh warga masyarakat Bantul sebagaimana Bapak Bupati,” imbuh Noval.

Sebagaimana diketahui,  Bupti Bantul, H. Abdul Halim Muslih didampingi  Kepala DPPKP Bantul, Yus Warseno, Panewu Imogiri, Slamet, serta perwakilan dari TNI Polri dan PBH Projotamansari memberikan dana talangan kepada petani bawang merah Nawungan di SD Nawungan 1, Senin (11/10/2021) malam. Abdul Halim juga menjelaskan bahwa dana talangan tersebut sebagai bentuk kepeduliannya sebagai pemimpin daerah untuk mengayomi warga bantul. Meski nilai dana talangan tidak sebesar nilai kerugian petani (Rp. 151.372.765,- dari kerugian Rp.384.080.000,- ), namun diharapkan dengan dana talangan tersebut, petani dapat kembali menanam dan terus berproduksi.

Abdul Halim dalam sambutannya juga berharap agar kedepannya Petani Bantul lebih berhati-hati dan teliti dalam menjual hasil produk pertaniannya, dan tidak mudah terlena dengan orang-orang yang mengatasnamakan Dinas maupun Bupati,

“Sebab seluruh Tindakan Pemerintah selalu terikat aturan dan Prosedur ketika memberikan rekomendasi kepada pihak ketiga dalam program-program peningkatan kesejahteraan dan perekonomian di wilayah Bantul,” tuturnya.

Perwakilan Petani, Wahyo) menyambut baik dan berterimakasih atas apa yang dilakukan oleh Bupati. Namun di sisi lain juga medukung penuh upaya Hukum bersama PBH Projotamansari,

“Petani baru akan merasa Puas jika seluruh kerugian telah dibayarkan oleh para pelaku,” ujarnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com