ICM Kritik Vonis Oknum Notaris/PPAT Karena Tak Ditahan

YOGYAKARTA – Lembaga nonpemerintah yang fokus terhadap pemantauan proses peradilan, Indonesian Court Monitoring (ICM) mengkritik vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap oknum notaris/PPAT, Endang Murniati karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan serta memalsukan akta jual beli tanah milik saksi korban, Gregorius Daryanto.

Melalui Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu, KH, kepada jogjakartanews.com mengatakan, demi kesamaan di depan hukum dan efek jera bagi pelaku seharusnya terdakwa ditahan.

“Selain menjatuhkan vonis 1 tahun dan 9 bulan, sejatinya amar putusan majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penahan terhadap terdakwa sebagai efek jera bagi terdakwa,” ujar Wahyu hari ini Selasa (27/5/2014) saat diminta tanggapan atas vonis majelis hakim PN. Sleman terhadap oknum notaris yang divonis 21 bulan tapi tidak disertai dengan perintah dilakukan penahanan.

ICM lanjut Wahyu, juga mendorong para penegak hukum tidak masuk angin dalam proses hukum terhadap oknum notaris/PPAT tersebut.

Seperti diketahui pada Kamis (22/5/2014) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis kepada oknum notaris/PPAT, Endang Murniati selama 1 tahun dan 9 bulan tanpa memerintahkan dilakukan penahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 3 tahun dan 6 bulan. Atas vonis tersebut baik jaksa penutut umum, Siti Hidayatun maupun penasehat hukum, Agung Dwi Purwanto masih menyatakan pikir-pikir.

Dari pemantauan jogjakartanews.com, pada Kamis (22/5/2014) terlihat terdakwa saat duduk dikursi pesakitan di PN. Sleman, terdakwa tidak mengenakan rompi tahanan Kejari Sleman. Hal ini nampak berbeda dengan terdakwa-terdakwa yang lain karena terdakwa (Endang Murniati -red) tidak ditahan hingga ketuk palu majelis hakim di PN. Sleman pun terdakwa tidak ditahan.

Dari informasi yang dihimpun jogjakartanews.com, bahwa pada tingkat PN. Sleman eksepsi terdakwa diterima oleh majelis hakim kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Dalam putusan banding yang diajukan oleh JPU, diterima oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun terdakwa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan pada tanggal 26 Februari 2013, hakim majelis di Mahkamah Agung yang diketuai oleh hakim Dr. H.M. Zaharuddin Utama, dan dua anggota masing-masing Dr. Sofyan Sitompul dan Dr.H. Andi Abu Ayyub Saleh, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa, Endang Murniati. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com