YOGYAKARTA – Seorang kakek dan tukang Becak pelaku pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur dibekuk Polresta Yogyakarta. Keduanya melakukan berbuatan biadab tersebut dengan modus mengiming-imingi uang jajan kepada korban.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan adalah DP (42) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak. Kemudian, tersangka satunya seorang kakek berinsial KM (68).
Menurut Apri kedua tersangka ditangkap atas kasus yang berbeda. DP, melakukan perbuatan bejatnya pada awal tahun 2022 lalu. Korban dari DP 2 orang anak yaitu AR perempuan usia 5 tahun dan IP perempuan 5 tahun.
Dari keterangan saksi dan tersangka DP, kronolohi kejadian bermula pada 13 Januari sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar masjid wilayah Gedongtengen, Kota Jogja. Kedua korban sedang berjalan di dekat warung yang bersebelahan dengan masjid.
Tersangka yang melihat dua korban, lalu menyapa dan menawari untuk membelikan jajan.
“Tersangka DP juga memberikan uang sebesar Rp10 ribu ke masing-masing anak,” ungkap Apri kepada wartawan, Senin (27/06/2022).
Insiden terjadi saat kedua korban pergi dan berjalan di sebuah gang di belakang masjid. Tersangka yang melihat keadaan sepi, lalu menggendong AR dan mencium bibir korban.
Tak hanya AR, tersangka melakukan hal yang sama kepada IP dengan mencium pipi hingga bibir korban.
“Pelaku ini posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri. Termasuk juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah,” katanya
Korban yang pulang ke rumah, lalu melaporkan kejadian tersebut. Sehingga pada 9 Mei 2022, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Sedangkan Aksi tersangka KM dilakukan di Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. KM mencabuli dua anak perempuan dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Kasus ini terjadi pada 1 Juni 2022 lalu, pukul 13.00 WIB. OF (10) dan CA (7) menjadi korban pencabulan di rumah tersangka KM.
Kedua anak perempuan itu awalnya sedang bermain di pos ronda. Kemudian pelaku melintas dan menawari akan memberi sejumlah uang.
“Korban menjawab mau dan mengiktui tersangka ke rumahnya,” ujarnya.
Saat itu rumah KM dalam keadaan sepi. Ketiganya berada dalam satu kamar yang sama di lantai dua. Tersangka lalu berbaring melepaskan celana dan meminta kedua korban untuk memegang alat vital KM secara bergantian. Namun, ternyata korban tak diberi uang dan pulang ke rumah masing-masing dengan kecewa dan menangis.
Kejadian tersebut membuat orang masing-masing korban bertanya sebabnya. Setelah tahu, mereka marah besar lalu melapor ke Polresta Yogyakarta dalam waktu berbeda.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka.
Baik Tersangka DP maupun KM dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Belajar dari kasus tersebut. Apri mengimbau kepada para orangtua untuk memantau anak-anaknya agar terhindar aksi pencabulan.
Dia meminta para orangtua mengawasi anaknya saat bermain di luar rumah dengan cara menanyakan apa yang telah dilakukan di luar. Orangtua, kata dia, juga harus membangun kedekatan dengan anak supaya anak mau terbuka dengan apa yang dialaminya.
“Kalau bisa setiap hari sharing supaya bisa memantau,” imbaunya. (kt3)
Redaktur: Faisal