JAKARTA – Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksin Haram Buatan China yang Digunakan untuk Covid-19 itu secara resmi dituangkan dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
Vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
“Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (04/07/2022).
Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
MUI menyampaikan fatwa haram pada vaksin Convidecia dikeluarkan berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu. Dari berbagai masukan para ahli, disimpulkan bahwa proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Terkait fatwa itu, MUI mengeluarkan enam rekomendasi, yakni:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6.Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
Sebelumnya, MUI juga telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
“Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,”bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022. (kt1)
Redaktur: Faisal