YOGYAKARTA – Sakit hati, menyesal dan sedih. Itulah campuraduk perasaan WLR (23), tersangka pembuang bayi kandungnya sendiri, yang kini tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Sewon, Polres Bantul.
“Tidak tega, mau bagaimana lagi, masih kuliah, malu takut,” ujar warga asal Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Namun ibarat nasi telah menjadi bubur. Semuanya sudah terjadi. Kini perempuan muda yang masih berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bantul ini hanya pasrah untuk menanggung segala akibat perbuatannya itu. Sebab, lelaki yang telah menghamilinya tak bertanggungjawab. Pacarnya itu telah memutuskan hubungan, setelah tahu WRL hamil. Sang pacar bahkan memutuskan komunikasi dengan memblokir nomor ponselnya.
“Ayahnya (Pacarnya) di NTB, pacar tahu hamil lalu blokir (nomer ponsel WLR). Melahirkan sendiri, prosesnya sakit tapi mau gimana lagi, mau kasih tahu temen juga malu sedih,” ungkapnya.
WRL menceritakan bagaimana ia melahirkan anak yang telah dikandungnya selama 8 bulan di dalam perutnya itu. Betapa tidak sakit? Ia melahirkan sendirian tanpa bantuan bidan apalagi dokter di kamarmandi tempat kosnya pada Rabu (28/12/ 2022) pagi, sekira Pukul 08.00 WIB.
Seusai melahirkan bayi perempuan, WLR menggunting tali pusar bayi itu dan membuang plasentanya di kloset.
Saat lahir, bayi sudah tak bernyawa, sehingga tidak bersuara. Ia kemudian membungkus bayi dan memasukkannya ke kantong plastik. Terakhir, ia membuangnya di tempat sampah depan kosnya, di Dusun Tanjung Rt 04, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Meski melahirkan di kamar mandi luar, teman-teman kosnya tidak ada yang tahu, karena kebetulan kebanyakan sudah pada berangkat Kuliah.
Setelah membuang bayinya di tempat sampah, WLR membersihkan badan dan mencuci pakaiannya dan beristirahat di dalam kamar. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ia meninggalkan kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro untuk menghibur diri. Ia kemudian tidak lagi pulang ke kos, melainkan tinggal di kos temannya di daerah Sleman.
Bayi malang itu kemudian ditemukan seorang pemulung bernama Mujirah. Tanpa sengaja ia mendapati tas plastik warna hitam di bak sampah. Bayi itu dibungkus plastik dan sudah dalam keadaan tak bernyawa sekitar pukul 08.00 WIB. Kaget melihat bayi dalam plastik itu, pemulung kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Sewon, Bantul.
Setelah dibuka ternyata berisi mayat bayi.
Mujirah kemudian memberitahukan penemuan mayat bayi tersebut kepada warga sekitar. Oleh warga kemudian diteruskan ke Polsek Sewon. Selanjutnya, petugas Polsek Sewon bersama Puskesmas Sewon menuju ke lokasi kejadian.
Tim Inafis Polres Bantul melalukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam bak Sampah didapati Mayat bayi yang dibungkus dalam tas plastik warna hitam. Di dalam bak tersebut ternyata juga ditemukan tas plastik warna merah. Di dalam tas plastik yang berisi mayat bayi tersebut juga terdapat kain warna hitam dan celana kulot warna hitam.
Tim dokter dari Puskesmas kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya mayat bayi tersebut berjenis Kelamin Perempuan dengan panjang 45 Cm, lingkar dada 30 Cm, lingkar Perut 31 Cm, lingkar kepala 33 Cm, lingkar paha 14 Cm, terdapat lebam di punggung.
Diperkirakan meninggal karena rongga hidung terdapat cairan sehingga susah bernafas. Untuk Penanganan lebih lanjut Mayat Bayi tersebut di bawa Ke RS Polri Bhayangkara Yogyakarta.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto mengungkapkan, setelah mendapat laporan warga adanya penemuan mayat bayi tersebut, anggotannya segera melakukan olah TKP dan mengali informasi di lingkungan sekitar.
Polisi bergerak cepat berburu informasi awal di TKP hingga tempat-tempat persalinan terdekat.
Namun hasilnya nihil, tak ada laporan ibu melahirkan dengan ciri-ciri seperti bayi berjenis perempuan yang ditemukan di dalam bungkus plastik di tempat sampah.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan di sekitar kos-kosan TKP bayi dibuang.
Ada petunjuk yang mengarah ke WLR (23), hanya saja WLR sudah tak kos lagi di seputaran TKP.
Singkat cerita polisi akhirnya menemukan dimana WLR berada setelah meninggalkan kosan.
“Selanjutnya pada 16 Januari 2023 mengamankan WLR di kos-kosan daerah Sleman.”kata Suyanto, Rabu (18/01/2023) kepada wartawan.
Saat ini WLR masih menjalani pemeriksaan intensif polisi. Ia dijerat dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang
mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (kt3)
Redaktur: Hamzah