Sengketa Tanah Pasar Babadan Klaten Belum Usai, Ahli Waris Kembali Menggugat Pemerintah Desa Teloyo

Sidang perdana gugatan ahli waris lahan Pasar Babadan di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (21/10/2024).
Sidang perdana gugatan ahli waris lahan Pasar Babadan di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (21/10/2024).

KLATEN – Sengketa kepemilikan tanah Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, kembali mencuat.

Ahli waris pemilik lahan, Slamet Siswosuharjo yang memegang sertipikat Hak Milik 588, yang diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali mengugat.

Gugatan dilayangkan Sri Mulasih, putri ke 9 almarhum Slamet Siswosuharjo kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten c.q Pemerintah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari.

Turut tergugat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Selain Lembaga pemerintah, ada 10 nama perorangan yang masuk dalam daftar turut tergugat.

Sidang pertama gugatan perkara perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (21/10/2024).

Sidang dipimpin Majelis hakim dengan Hakim Ketua Dr muhammad Amrullah, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Evi Fitriyastuti SH, MH dan Alfa Ekotomo SH, MH.

Sidang dengan pemeriksaan berkas Penggugat dan tergugat tersebut dihadiri penggugat dan tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Projotamansari (PBH PROTAS).

Tim Kuasa Hukum Pengugat tersebut terdiri dari Noval Satriawan, S.H. ; Albertus Iswadi, S.H. M.H.; Sigit F. Rohman, S.H., M.AP; M. Choirul Huda, S.H., M.H.; Fiqrila Al-Walid S, S.H.; Moh. Budi Darma P, S.H.; Verdy, S.H.; dan Shinta D. Kumalasari, S.H. M.H.

Dari pihak tergugat dan turut Tergugat 1 dan 2 diwakili Kuasa hukum, Linda Dahlia Arumsari SH MM, Staf Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Klaten.

Sedangkan Turut Tergugat 3 atas nama Sri Rahayu, Tergugat 8 atas nama Hartana dan Tergugat 9 Suryono hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Prabowo, SH.

Dalam pemeriksaan berkas tersebut Ketua Majelis Hakim meminta agar penggugat bisa membantu memastikan keberadaan para pihak turut tergugat.

“Kami tidak ingin ada yang tertinggal, tidak ikut mediasi, jadi biar seluruhnya bisa ikut, meskipun itu hanya tunduk patuh pada putusansebenarnya pihak yang berperkara angsung penggugat dengan tergugat,” tuturnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 4 November 2024, Pukul 10.00 WIB di PN Klaten.

Kuasa Hukum Penggugat, Noval Satriawan mengungkapkan Bahwa kliennya merupakan ahli waris yang sah atas sebidang tanah Sawah milik orang tuanya Alm. Slamet Siswosuharjo, sebagaiman bukti kepemilikan yang tertuang pada Letter C Nomor 287 / Sertipikat Hak mIlik No. 588, Surat ukur No. 2690/Teloyo/1986, luas 2.500 m2.

Sertipikat tersebut diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Namun Tanah milik kliennya kemudian diubah menjadi pasar babadan dan diakui secara sepihak menjadi tanah kas desa atau milik pemerintah Desa Teloyo.

Dasar pengakuan tersebut karena sudah ada kesepakatan ‘Tukar-Guling’ dengan Orang tua Penggugat pada tahun 1967.

“Padahal, seumur hidup alm. Bapak Slamet Siswosuharjo bahkan sampai kepada anak-anaknya saat ini, tidak pernah ada bukti dilaksanakan perjanjian tukar-guling,” ungkap Noval.

“Pengakuan tergugat yang telah melaksanakan tukar Guling atau tukar menukar tanah (ruislag) ataupun hal semacamnya dengan Tergugat merupakan suatu kebohongan, sehingga klien kami saat ini kembali menempuh jalur hukum,” tukasnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Linda Dahlia Arumsari mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum.

Menurutnya sebelumnya sudah ada putusan PN Klaten terkait sengketa tanah pasar Desa Teloyo, dimana Majellis hakim menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Pemerintah Desa Teloyosebagai kas desa, karena telah dilakukan tukar guling dengan pihak Slamet Siswosuharjo.

“Sebelumnya perkara ini sudah ada putusan, ya nanti kita lihat perkembangannya setelah proses mediasi. Untuk langkah selanjutnya nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Seusai menghadiri sidang, penggugat didampingi para penasihat hukumnya mendatangi Pasar Babadan dan memasang spanduk segel bertuliskan pemberitahuan kepada para pedagang dan calon penyewa Los atau toko, bahwa berdasarkan gugatan perdata Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Klaten, bahwa tanah pasar tersebut dalam sengketa dan pengosongan.

“Kami memasang peringatan ini supaya pedagang atau calon penyewa toko maupun lapak-lapak di pasar Purwo Raharjo atau pasar Babadan ini tidak dirugikan ke depannya. Ini sekaligus bentuk pemberitahuan informasi yang benar kepada masyarakat, bahwa persoalan sengketa ini belum berakhir sebagaimana yang diklaim pemkab klaten atau pemerintah desaTeloyo,” tegas Sri Mulasih.

Ia berharap melalui gugatan ini, ia dan saudara-saudara kandungnya bisa mendapatkan keadilan dan mendapatkan haknya kembali.

“Sudah puluhan tahun, sebagai pemilik sah kami tidak dapat mengelola tanah yang diwariskan oleh orang tua kami ini. Kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tegasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com