YOGYAKARTA – Ditjenpas dan Global Center on Cooperative Security ( GCCS ) menyelenggarakan acara Loka Karya untuk meningkatkan kapasitas PK dalam penanganan Klien Ekstremisme Berbasis Kekerasan, termasuk Klien kasus Terorisme.di Jakarta Pusat, pada 14 November di Jakarta Pusat.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Nur Haifani Khonsaq Jauhari mewakili Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogayakarta (Bapas Jogja) pada Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti ikuti rangkaian acara lokakarya tersebut.
Nur Haifani Khonsaq mengungkapkan, keikut sertaannya dalam Loka Karya adalah untuk Memenuhi surat perintah Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.4-KP.04.01-742 tanggal 24 Oktober 2024 tentang pemanggilan peserta lokakarya pelatihan penanganan klien ektemisme berbasis kekerasan.
“Lokakarya tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dari beberapa Kantor Wilayah sebanyak 25 orang,” ungkapnya dalam keterangan pers Bapas Yogyakarta yang diterima redaksi, Jumat (15/11/2024).
Nur Haifani Kegiatan ini merupakan program kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan United Kingdom dalam hal ini Global Center on Cooperative Security (GCCS).
Kegiatan diselenggarakan sebagai bentuk penguatan pengembangan kompetensi petugas pemasyarakatan khususnya Pembimbing Kemasyarakatan terkait teknik penanganan klien teroris secara mendalam,
“Mulai dari pendampingan sampai dengan pembimbingan dengan menggunakan metode yang baik serta teori-teori, guna mempermudah tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam hal mempertajam analisa yang akan menghasilkan saran dan rekomendasi yang tepat bagi klien teroris,” ujarnya.
Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut dipandu oleh instruktur Mr. David Dews dan Mrs. Claire Fuller dari GCCS, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Ditjen Pemasyarakatan.
Muatan materi yang disampaikan menggaris bawahi pada peran Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam membeikan analisis terhadap risiko klien pemasyarakatan teroris dan reintegrasi yang efektif yang memerlukan identifikasi program pembimbingan, kerja sama dengan stakeholder terkait, serta pengawasan dan manajemen risiko.
Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi satu agenda untuk meningkatkan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan khususnya para Pembimbing Kemasyarakatanmengenai teknik penanganan klien teroris yang baik dan benar agar menghasilkan saran / rekomendasi yang implementatif dan tepat guna.
Rangakaian kegiatan diakhiri dengan evaluasi peserta dan pemberian sertifikat serta ditutup oleh Mr. David Dews dari GCCS.***