Korban Arisan Motor Lapor ke Polres Bantul

 

JOGJAKARTANEWS.COM, Yogyakarta – Lima warga Turi, Jetis, Bantul mendatangi kantor polisi Resor Bantu. Mereka merupakan perwakilan kelompok dari 67 korban arisan motor melaporkan Mitra Mandiri Group yang beralamat di Jl. Magelang Km. 5.2 Kutu Asem Sinduadi Mlati Sleman.

Mereka melaporkan petugas, pengelola dan Direktur Mitra Mandiri Group yang bergerak dalam pembiayaan syariah dengan model arisan motor yang terhimpun lebih dari 100 kelompok arisan dengan masing-masing kelompok beranggotakan antara 60-70 orang.

“Kami melaporkan ke polisi karena motor yang dijanjikan tak kunjung ada,” kata salah satu pelapor, Nanik Wartiyem, Sabtu, 13 Januari 2025.

Mitra Mandiri Group (MMG) menjanjikan sepeda motor kepada para peserta. Namun, setelah mereka membayar iuran arisan hingga selesai, belum ada sepeda motor yang diberikan oleh pihak pengelola arisan.

MMG yang berdiri sejak 2019 dengan usaha pembiayaan syariah dalam bentuk arisan motor ternyata telah menjalankan usaha sejak tahun 2018 atau sebelum legalitas usaha secara formal terbit dari Kemenkumham. Para pelapor menyampaikan promosi arisan dan keikutsertaan serta pembayaran arisan telah dimulai sejak tahun 2018 dalam masa 5 (lima) atau Lelang untuk mendapatkan 1 unit sepeda motor.

Pintarnya modus operasi promosi dilakukan oleh petugas dan pimpinan Mitra Mandiri Group melalui pemerintah Desa dan tempat arisan juga berada di Balai Desa. Sehingga para korban menjadi percaya dan tertarik untuk mengikuti arisan sepeda motor dengan harapan dapat menabung atau mendapatkan lelang motor untuk anak-anaknya. Bahkan dalam promosi tersebut disampaikan juga iming-iming doorprize dan hadiah sampai dengan umroh gratis sehingga banyak yang tergiur mengikuti arisan motor Mitra Mandiri Group.

Salah satu Penasehat Hukum para pelapor, Weli Waldianto. SH menyatakan setelah para korban selesai membayar arisan motor yang setiap bulannya Rp 200.000,- dengan nilai total untuk masing-masing korban sekitar Rp 13.5000.000,- selesai dibayarkan dan berharap mendapatkan lelang, ternyata ditunggu sampai dengan 1-2 tahun lebih tidak ada realisasi. Para korban telah berupaya untuk bertanya kepada petugas dari Mitra Mandiri Group yang mengambil uang akan kejelasan lelang dan turunnya motor.

“Tetapi selalu diminta untuk bersabar tanpa ada kejelasan, bahkan akhir-akhir ini para petugas setiap kali ditanyakan malah justru menjawab sudah keluar dari Mitra Mandiri Group dan dipersilahkan untuk bertanya langsung ke Kantor Mintra Mandiri Group di Jl. Magelang Km. 5.2 Kutu Asem Sinduadi Mlati Sleman,” kaa Weli.

Setelah berkali-kali bertanya tidak ada tanggapan yang baik, akhirnya perwakilan para korban mendatangi kantor dan terakhir kalinya papan nama kantor Mitra Mandiri Group sudah tidak ada, yang membuat para korban kesal dan berkonsultasi kepada para pihak untuk meminta keadilan.

Para korban melaporkan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan oleh petugas dan pemilik atau Direktur Mitra Mandiri Group atas nama AM ke Reskrim Polres Bantul dan diterima oleh Unit III. Korban arisan motor Mitra Mandiri Group ini di Bantul jumlahnya sangat banyak, karena setiap promosi dan pertemuan dilakukan di Balai Desa dan juga promosi melalui organisasi Nahdlatul Ulama.

“Sehingga mayoritas warga Bantul yang NU tergiur untuk ikut arisan motor ini, apalagi menurut informasi Direktur Mitra Mandiri Group ini juga sebelumnya merupakan pengurus organisasi kepemudaan ANSOR di bawah naungan Nahdlatul Ulama,” kata dia.

Para korban menyampaikan nilai nominal masing-masing berkisar Rp 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dan ada juga yang lebih karena sesuai dengan harga Lelang atau motor yang diinginkan, karena sebelum Lelang motor harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu, akan tetapi nyatanya setelah uang Lelang disetor juga tidak mendapatkan motor.

Weli Waldianto, SH menambahkan, sangat mungkin korban di Bantul sangat banyak mengingat warga Masyarakat Bantul yang banyak warna NU nya dan berdasarkan data yang ada daftar para korban hampir merata di seluruh wilayah Bantul.

Senada dengan itu, Heru Tri Pandaya. SH, penasihat hukum lainnya menambahkan korban sangat berpotensi akan terus bertambah yang melakukan laporan, karena berdasarkan data yang masuk para korban hampir menyasar ke seluruh wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sebelumnya ada korban yang melaporkan di Polda DIY, kemungkinan akan menyusul di Polres Sleman, Polres Kota, Polres Kulon Progo dan juga Polres Gunungkidul, tinggal nanti kita melihat locus delictinya atau terjadinya transaksi. Karena modusnya jelas dengan pembagian petugas di masing-masing wilayah tersebut dan terpusat pada Mitra Mandiri Gruoup,” kata dia.

Para korban berhadap mendapatkan keadilan dari proses hukum ini, apalagi mengingat kondisi ekonomi para korban yang umurnya kurang secara ekonomi dan berhadap mendapatkan motor dari menyisihkan uang bulanan Rp 200.000,- tiap bulan. Akan tetapi nyatanya malah justru tidak mendapatkan motor dan juga tidak tahu apakah uangnya akan kembali atau tidak, akan tetapi para korban berhadap mendapatkan keadilan dan jika memungkinkan mendapatkan bantuan dari organisasi Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperjuangkan keadilan atas kasus ini.

Potensi jumlah korban yang banyak karena lebih dari 100 kelompok dan masing-masing kelompok beranggotakan 60-70 orang yang artinya akan ada kurang lebih 10.000 orang korban dengan masing-masing korban nilai kerugiannya kurang lebih Rp 13.500.000,-.

Potensi para korban diakumulasi akan lebih dari Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners membuka layanan pengaduan online untuk perkara hukum ini yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan arisan motor dan juga kedok pembiayaan yang dilakukan oleh Direktur Mitra Mandiri Group melalui saluran telepon dan WhatsApp di Nomor 081246296234.

 

FULL

54 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com