Boma Aryo Nugroho
JOGJAKARTANEWS.COM, SLEMAN – Skandal dugaan monopoli BBM di Pantai Sadeng semakin terbuka. Kuasa hukum pelapor, Boma Aryo Nugroho, mengungkapkan adanya skema tertutup yang melibatkan koperasi nelayan, agen penyalur BBM Pertamina, oknum aparat Polairud, dan pengusaha kapal ikan berinisial BW.
Dalam pertemuan tertutup pada 31 Mei 2025, para pihak disebut sepakat menetapkan harga jual BBM serta pembagian keuntungan. Koperasi nelayan hanya mendapat fee Rp200 per liter, sementara margin terbesar mengalir ke pihak lain yang diduga ikut bermain.
“Pertanyaan besar kami, kemana sisa keuntungan itu? Laporan masyarakat menyebut sebagian disalurkan ke oknum aparat yang terlibat,” beber Boma.
Rekening Pribadi, Bukan Koperasi
Kejanggalan semakin nyata ketika pembayaran pembelian BBM tidak masuk ke rekening resmi koperasi. Konsumen justru diarahkan mentransfer uang ke rekening pribadi keluarga oknum aparat.
“Kami sudah pegang bukti transfernya. Hal ini jelas menyalahi aturan koperasi dan tata niaga BBM,” tegas Boma.
Selain itu, pengusaha kapal ikan lain yang menolak aturan sepihak koperasi dipersulit dalam mendapatkan solar. Mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian kerjasama yang berisi kewajiban membeli BBM hanya dari koperasi Sadeng.
Nelayan Kecil Paling Dirugikan
Monopoli ini tidak hanya menekan pengusaha besar, tetapi juga menghantam nelayan kecil. Setelah kasus penyalahgunaan BBM subsidi mencuat, nelayan kecil dipaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
“Nelayan kecil semakin terjepit. Mereka tidak punya pilihan lain selain membeli dari koperasi dengan harga yang tidak wajar,” kata Boma.
Tuntutan ke Instansi Terkait
Kuasa hukum berharap KPPU segera turun tangan menertibkan dugaan monopoli. Sementara itu, laporan ke Kejati menyoroti kemungkinan penggelapan pajak dari tata niaga BBM ini.
“Kami tidak ingin praktik semacam ini menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi nelayan, bukan membiarkan monopoli,” pungkas Boma.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman DIY, Abdullah Abidin, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini.
“Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Kasus Sadeng kini menjadi perhatian publik. Masyarakat nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar akses BBM kembali normal, tanpa monopoli, tanpa intimidasi, dan tanpa permainan harga.
FULL