Reformasi Polri Dipermalukan: Aktivis Jogja Ditangkap Tanpa Prosedur, Oknum Polairud Sadeng Diduga “Bermain” BBM

Ilustrasi demonstrasi reformasi Polri

 

JOGJAKARTA NEWS COM, YOGYAKARTA – Upaya pemerintah mendorong reformasi Polri dinilai tercoreng oleh dua kasus yang mencuat di Yogyakarta. Jogja Police Watch (JPW) menegaskan, kasus penangkapan aktivis Jogja dan dugaan praktik monopoli BBM oleh oknum Polairud Sadeng menjadi preseden buruk di tengah semangat reformasi kepolisian.

Kasus pertama menimpa aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias Paul, yang ditangkap Polda Jatim di rumahnya, Jalan Kaliurang, pada Minggu (28/9/2025) malam. JPW menilai penangkapan tersebut cacat prosedur karena tidak didahului pemanggilan resmi.

“Paul tidak pernah menerima surat panggilan. Sesuai KUHAP dan putusan MK No. 2/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti, disertai pemanggilan sah dua kali. Penangkapan tanpa prosedur jelas melanggar hukum,” tegas Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, polisi menyita buku-buku milik Paul yang tak relevan dengan kasusnya. Bahar menilai langkah itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta Putusan MK No. 6-13-20/PUU-VII/2010.

“Polisi tidak perlu paranoid terhadap buku-buku aktivis. Justru dengan membaca, polisi bisa menambah literasi dan memahami berbagai paham, termasuk anarkisme, yang tidak selalu bermakna kekerasan,” ujarnya.

Kasus kedua terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Polairud Pantai Sadeng. Pada 18 Agustus 2025, aparat melakukan razia terhadap kapal nelayan dan menyita BBM dengan tuduhan ilegal. Namun tuduhan itu tidak terbukti, hingga nelayan melaporkan kasus tersebut ke empat instansi berbeda.

Menurut laporan, razia diduga dilakukan karena nelayan enggan membeli BBM dari koperasi tertentu yang dikendalikan pengusaha kapal dengan dukungan oknum aparat. Praktik ini ditengarai mengarah pada monopoli distribusi BBM di wilayah Sadeng.

“Dua kasus di DIY ini jelas melecehkan semangat reformasi Polri. Jika tidak diusut tuntas, sama saja mempermalukan Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri dan Komite Reformasi Polri yang akan dikukuhkan Presiden Prabowo,” kata Bahar.

JPW menegaskan reformasi Polri harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan pola pikir dan penegakan hukum yang profesional serta menjunjung tinggi HAM.

“JPW akan terus mengawal kasus monopoli BBM oleh oknum Polairud Sadeng serta penangkapan Paul yang tidak sesuai prosedur hukum. Polri harus serius menanganinya agar tidak kehilangan kepercayaan publik,” pungkas Bahar.

FULL

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com