FH UII Nilai Putusan Kasus Tom Lembong Cacat Logika Hukum
JOGJAKARTANEWS.COM, Yogyakarta – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula 2015 cacat logika hukum dan mengabaikan asas keadilan.
Dalam Eksaminasi Publik yang digelar Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) pada 11 Oktober 2025, tim akademisi FH UII menyebut putusan tersebut lemah dalam pembuktian dan keliru menafsirkan kebijakan sebagai tindak pidana.
“Tindakan Tom Lembong adalah pelaksanaan diskresi administratif, bukan perbuatan pidana,” kata Dr. Muhammad Arif Setiawan, dosen FH UII.
Menurut Arif, kebijakan impor gula dijalankan atas instruksi Presiden untuk menstabilkan harga pangan, bukan demi kepentingan pribadi.
Guru besar FH UII Prof. Dr. Ridwan menilai penegak hukum terlalu cepat memidanakan tindakan administratif.
“Pidana seharusnya ultimum remedium, bukan alat utama,” ujarnya.
Ia menilai kriminalisasi kebijakan publik dapat membuat pejabat takut bertindak cepat dalam situasi krisis.
Prof. Dr. Rusli Muhammad menyoroti dasar pembuktian kerugian negara yang hanya bersumber dari audit BPKP.
“Audit BPKP bersifat administratif, bukan yuridis,” ujarnya.
Padahal, menurut putusan MK, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).
FH UII juga menilai abolisi Presiden terhadap Tom Lembong secara hukum mengakhiri seluruh proses perkara.
“Dengan abolisi, perkara selesai. Tidak perlu ada upaya hukum lagi,” kata Arif.
FH UII menegaskan eksaminasi ini bukan pembelaan individu, tetapi koreksi akademik terhadap praktik hukum yang tak adil.
“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” ujar Prof. Rusli.
Para akademisi mendesak agar batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi diperjelas.
“Ketika hukum berhenti memahami konteks, yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan,” tutur Prof. Ridwan.
FULL