Gunungkidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (13/11/2025). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kedua tersangka berinisial MG selaku Lurah Bohol dan KL selaku Carik diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana desa sejak 2022 hingga 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, SH., MH., menyampaikan bahwa penyimpangan dilakukan dengan cara memanipulasi laporan anggaran dan mencairkan dana kegiatan fiktif.
“Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024. Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Surya.
Dugaan korupsi mencakup dana pembangunan infrastruktur serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah proses administrasi selesai, MG dan KL langsung ditahan selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.














