Gunungkidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan Lurah Bohol berinisial MGN dan Carik KL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Kedua perangkat desa itu diduga menyelewengkan anggaran tahun 2022–2024 untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan MGN menikmati aliran dana sekitar Rp180 juta. Ia diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta memberi izin pembelanjaan anggaran yang tidak tercantum dalam APBKal.
“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara lebih dari Rp400 juta,” ujar Alfian, Sabtu (15/11/2025).
Sementara KL diduga menerima sekitar Rp150 juta dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa sejak awal. Meski beberapa program fisik tetap berjalan, penyidik menemukan selisih anggaran. KL juga belum mengembalikan uang yang digunakan.
Penyidik mengungkap aliran dana mengalir ke tiga kluster, yakni MGN sebesar Rp180 juta, KL Rp150 juta, dan sekitar Rp80 juta kepada sejumlah perangkat kalurahan. Hingga kini, penyidik telah menyita uang tunai Rp171.014.500 dari perangkat serta sebagian pengembalian dari Lurah. Semua dana disimpan dalam rekening titipan untuk penyelamatan kerugian negara.
“Untuk Lurah sudah mengembalikan sebagian, perangkat kalurahan sudah mengembalikan semuanya. Carik belum mengembalikan,” kata Alfian.
MGN dan KL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025 dan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, hingga 2 Desember 2025. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












