Pidana Kerja Sosial Jadi Fokus Sinergi Bapas Yogya dan Lintas Instansi di Yogyakarta

Bapas Yogyakarta memperkuat sinergi lintas instansi untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Foto: Niken

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkompintren) yang digelar di Pendopo Kemantren Pakualaman, Selasa (19/5/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah kemantren, kepolisian, TNI, kelurahan, serta pemangku kepentingan wilayah lainnya.

Dalam forum tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak mensosialisasikan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis, proporsional, dan restoratif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pidana kerja sosial dinilai menjadi langkah strategis dalam sistem pemidanaan modern karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Forum juga membahas peluang sinkronisasi pelaksanaan kerja sosial dengan sejumlah program pemerintah daerah, seperti program, Mas Jos (Masyarakat Jogja Olah Sampah), Jogja Berhati Nyaman, program Jogja Cling, hingga kegiatan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat lainnya.

Selain itu, peserta forum mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan dan mitigasi risiko kerja sosial di lapangan, termasuk peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan dalam mendukung pengawasan serta pembimbingan.

Bapas Kelas I Yogyakarta menegaskan bahwa keberhasilan program pemasyarakatan, khususnya implementasi pidana alternatif, membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat dan instansi pemerintah melalui kolaborasi berkelanjutan.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi KUHP baru sekaligus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan sosial.(Niken)

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com