Bapas Yogyakarta Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial Bersama Lintas Instansi

Bapas Yogyakarta mengikuti rapat koordinasi bersama lintas instansi terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa di wilayah Kota Yogyakarta, Senin (11/5/2026), di Kemantren Jetis. Foto: Niken

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas I Yogyakarta mengikuti rapat koordinasi bersama lintas instansi terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa di wilayah Kota Yogyakarta, Senin (11/5/2026), di Kemantren Jetis .

Kegiatan yang dipimpin Mantri Pamong Praja tersebut dihadiri Kasi BKA Klien Anak Bapas Kelas I Yogyakarta, unsur kepolisian, TNI, pemerintah kemantren, lurah, serta perangkat wilayah lainnya.

Dalam pembahasan, Bapas Kelas I Yogyakarta mensosialisasikan implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini diterapkan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana ringan dan mempertimbangkan kondisi pelaku, tingkat kerugian serta dampak sosial.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan restoratif karena memberi kesempatan kepada pelaku untuk menjalani sanksi melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus menjalani pidana penjara.

Dalam forum tersebut juga dibahas kriteria pelaksanaan kerja sosial, mekanisme penunjukan lokasi, serta asesmen terhadap pelaku untuk menilai kelayakan, kondisi sosial, kemampuan, dan lingkungan pelaku hukum.

Kasi BKA Klien Anak Bapas Kelas I Yogyakarta menegaskan pentingnya dukungan lintas instansi dan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal sekaligus mendukung reintegrasi sosial pelaku secara bertanggung jawab.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif di Kota Yogyakarta. (Niken)***

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com