YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas) resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Yogyakarta.
Penandatanganan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026 di Ruang Rapat Ongkowijoyo, Kantor DPKUKM Kota Yogyakarta. Kerja sama ini menjadi payung hukum pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien dewasa maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala DPKUKM Kota Yogyakarta, Bapak Tri Karyadi Riyanto Rajarjo, menyambut positif kerja sama yang terjalin.
Dengan adanya perjanjian ini, putusan terkait kerja sosial sudah dapat dilaksanakan di lima lokasi/unit binaan DPKUKM, yaitu Kantor DPKUKM Kota Yogyakarta, UPT Desain dan Industri, Griya Kreatif UMKM , kegiatan Pameran UMKM (event daerah), dan Unit Koperasi Binaan DPKUKM.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Ke depan dinas akan mengoptimalkan kegiatan kerja sosial bagi terpidana sesuai minat dan bakat, tujuannya untuk pemberdayaan warga binaan sehingga tetap produktif dan memiliki keterampilan,” ujar Tri Karyadi.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan terima kasih kepada DPKUKM atas kesediaannya menyediakan tempat pelaksanaan pidana alternatif tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan upaya mengurangi over kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia berharap program ini dapat terimplementasi dengan baik sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional.Galih juga menyampaikan dua program pendukung dari Bapas Yogyakarta.
Pertama, pembentukan Desa Reintegrasi Sosial sebagai ajakan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk terlibat dalam proses reintegrasi. Kedua, Griya Abhipraya Purbonegoro yang menjadi wadah pembimbingan. Di dalamnya terdapat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas).
Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama DPKUKM, Bapak Danang, menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan berjalan berkelanjutan.
“Semoga ke depan kerja sama ini bisa memberi pengalaman baru bagi terpidana kerja sosial, sekaligus membawa manfaat baik bagi terpidana maupun masyarakat pada umumnya,” ucap Danang.
Kegiatan penandatanganan naskah kerja sama berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Bapas Yogyakarta dan DPKUKM Kota Yogyakarta.
Dengan adanya kerja sama ini, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga menjadi sarana pembimbingan, pembinaan dan pemberdayaan agar klien pemasyarakatan/warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang berguna.(Niken)














