YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta ( Bawaslu DIY ) memperkuat literasi kepemiluan bagi jajaran internalnya. Penguatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan, terutama dalam memahami tata kelola dan manajemen setiap tahapan Pemilu.
Upaya tersebut dilakukan melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume Dua dengan materi bertajuk “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu”.
Materi pembelajaran internal yang disiapkan bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu DIY itu membahas sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Materi tersebut dipresentasikan oleh Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, serta Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu DIY Agung Nugroho.
Dalam materi itu dijelaskan, tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mencakup 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.
Bawaslu DIY menilai pemahaman terhadap tahapan Pemilu harus berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai regulasi dan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara.
KPU memiliki kewenangan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), sedangkan pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu.
Karena itu, pengawas Pemilu perlu memahami hubungan antara tahapan, regulasi, serta kewenangan kelembagaan agar tugas pengawasan dapat dilakukan sesuai koridor hukum.
Selain regulasi, terdapat sejumlah aspek yang dinilai penting dalam tata kelola Pemilu. Aspek tersebut meliputi kapasitas kelembagaan, pengelolaan sumber daya, manajemen risiko, dan koordinasi antarlembaga.
Keempat aspek itu dinilai saling berkaitan dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan secara optimal.
Bawaslu DIY juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak regulasi Pemilu masih dalam tahap penyusunan.
Salah satu praktik yang dilakukan adalah kajian hukum melalui penyusunan policy paper yang dapat menjadi bahan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.
Bawaslu DIY juga melakukan diseminasi rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan. Masukan yang diperoleh dari proses tersebut kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, pengawasan Pemilu seharusnya tidak hanya dilakukan ketika tahapan telah berlangsung.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” kata Najib.
Selain penguatan regulasi, Bawaslu DIY juga menyoroti keterwakilan perempuan dalam jajaran pengawas ad hoc.
Data yang ditampilkan dalam materi pembelajaran menunjukkan keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 mencapai lebih dari 30 persen di lima kabupaten/kota di DIY.
Kelima wilayah tersebut yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Keterwakilan perempuan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawasan Pemilu yang lebih inklusif.
Dengan keterwakilan tersebut, perspektif perempuan diharapkan turut hadir dalam proses pengawasan berbagai tahapan Pemilu.
Penguatan kapasitas internal Bawaslu DIY dinilai penting mengingat kompleksitas penyelenggaraan Pemilu. Pengawas tidak hanya dituntut mengetahui hal-hal yang harus diawasi, tetapi juga memahami keterkaitan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume Dua, Bawaslu DIY mendorong pengawasan Pemilu yang lebih profesional, berbasis regulasi, serta mengedepankan upaya pencegahan.
Langkah tersebut diharapkan turut mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (pr/kt1)***














