Sidang Kasus KONI Hakim Kabulkan Terdakwa: Jaksa Dianggap Tak Ajukan Saksi Ahli

YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun 2013, hari ini, Rabu (04/05/2016) ditunda. Pasalnya, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya memberikan keterangan di muka persidangan, berhalangan hadir.

Menurut JPU, Dwi Nurhatni, saksi ahli yang diajukan adalah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( FH-UGM), Oce Madril, berhalangan hadir, namun memberikan kesaksian tertulis di bawah sumpah. Oce yang Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM bahkan untuk dua minggu ke depan tidak bisa memberikan kesaksian di muka persidangan karena kesibukan.

“Untuk dua minggu ke depan beliau ada agenda, jadi tidak bisa hadir,” ujar Dwi Nurhatii kepada majelis hakim yang diketuai Barita Saragih SH, LLM.

Terkait hal tersebut, terdakwa, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, Drs. Sukamto, menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Hartanto, SH, M.Hum, terdakwa meminta hakim tidak menganggap ada saksi ahli dari jaksa.

“Hak terdakwa adalah mendengarkan kesaksian di muka persidangan, jadi kami mohon agar kesaksian dari saksi ahli yang diajukan JPU tidak dianggap ada,” katanya.

Hakim Barita Saragih mengabulkan keberatan terdakwa atas JPU yang mengajukan keterangan saksi ahli secara tertulis. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli tidak akan memberikan pengaruh kepada keputusan hakim. Keterangan ahli dari JPU, kata dia, juga bisa dibantah (counter) dengan saksi ahli yang diajukan terdakwa.

“Keterangan Ahli kan sifatnya akademis, itu opini, tidak harus dijadikan pertimbangan, bahkan Hakim bisa mengabaikan. Jaksa juga bisa membuat opini, demikian juga terdakwa bisa mengajukan ahli lain untuk meng-counter. Jadi kesaksian ahli dari jaksa dianggap tidak ada ya jaksa?” kata Barita. 

Dikatakan Barita, sidang akan dilanjutkan Rabu dan Kamis pekan depan. Dia meminta Jaksa segera menyusun tuntutan, mengingat keterbatasan waktu karena dia dalam waktu dekat akan pindah tugas ke luar DIY..

“Karena keterbatasan waktu, kan perlu segera ada putusan. Rabu saksi dari terdakwa, Kamis kalau bisa tuntutan,” katanya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com