SURABAYA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Puti dikabarkan dilaporkan Moh Ali Salim, Kiai Pengasuh Pondok Pesantren Al Ishlah Pamekasan Madura, Jawa Timur (Jatim) ke Polda Jatim, Rabu (08/11/2017).
Moh Ali Salim mendatangi SKPT Polda Jatim untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP) bersama beberapa kiai lain dari Madura. Dalam laporan polisi No. LPB/1447/XI/2017/UM/JATIM, Megawati ditudingan melanggar pasal 156 KUHP tentang permusuhan.
Dalam laporannya, Kiai Ali Salim menyertakan bukti video pidato controversial Megawati saat peringatan HUT PDIP ke-44 di JCC Senayan, Jakarta, pada Selasa 10 Januari 2017 yang lalu yang diunggah di media sosial youtube.
Dalam video tersebut, menurut Kia Ali Salim terdapat statemen Megawati yang mengatakan tidak percaya pada hari akhir dan menyebutnya seperti peramal. Kiai Salim sendiri mengaku baru mengetahui adanya video pidato megawati dari santrinya. Meski agak lambat, kata dia, namun bukan berarti tidak bisa dilaporkan,
“Jadi, santri di Madura itu kemarin lihat di Youtube, kalau Megawati memberikan statmen seperti itu. Akhirnya santri lapor ke kiai, dan para kiai melaporkan sekarang,” katanya kepada wartawan.
Sementara Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan ke SKPT dengan terlapor Megawati.
“Memang benar. Kok tahu ada laporan itu?” ujar Frans singkat.
Namun Frans tidak banyak memberi keterangan sampai sejauh mana laporan tersebut sudah diproses Polda Jatim.
Sementara menanggapi hal ini Wakil Sekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah menilai laporan yang ditujukan kepada Ketua umumnya sebagai sesuatu tindakan hukum yang patut dicurigai karena upaya memulai mengobarkan isu SARA dalam Pilkada Jawa Timur. Sebab, menurut Basarah Peristiwa pidato Ketua Umum pada HUT PDIP telah terjadi 11 bulan lalu.
“Tetapi mengapa baru dilaporkan 8 November 2017 ketika tahapan pilkada Jatim baru digelar,” ujar Basarah, melalui keterangan Pers, Rabu (08/11/2017).
Basarah meminta kepada kader PDIP se- Jatim dan seluruh tim pendukung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas sebagai cagub-cawagub Jatim tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi yang dilakukan berbagai pihak untuk menciptakan instabilitas sosial serta politik dengan mengobarkan isu SARA.
Basarah mengaku memahami bahwa dalam sistem negara hukum Indonesia, memang benar tiap warga negara dan masyarakat dapat melaporkan siapapun ke polisi. Namun demikian dia percaya Polda Jatim akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini. Sehingga, kata dia, tidak berkembang menjadi masalah sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polri ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur pidananya. Apalagi jika laporan tersebut didasari motif menimbulkan masalah SARA yang dapat menciptakan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Mari sama- sama kita cipatakan Pilkada Jatim yang aman, tertib dan damai” imbau Basarah. (kt8)
Redaktur: Faisal