Merasa Difitnah di Depan Umum dan Group WA, Teman Dilaporkan ke Polisi

BANTUL – Tak terima dihina dan nama baiknya dicemarkan, Rohadi (50) warga Nogosari II Wukirsari, Imogiri, Bantul dan Parman Abdul Salam (61) warga Karangasem RT 07 Wukirsari, Imogiri Bantul melaporkan temannya RS alias Rachmad (62) Warga Gaten, Trirenggo, Bantul ke Polres Bantul, Kamis (24/05/2018).

Menurut Rohadi, perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dilakukan terlapor pada April 2018. Ia menjelaskan, awalnya terlapor berkunjung ke rumahnya pada pukul 21.00.  Terlapor datang bersama teman wanita yang bukan istrinya dan menginap. Kedatangan terlapor dengan membawa teman wanita yang bukan istrinya tersebut dilakukan sampai lima kali, dengan wanita berbeda-beda.

Karena merasa risih, Rohadi sempat menegur terlapor, namun terlapor justru menanggapi dengan marah dan nada teriak-teriak. Bahkan terlapor, menebar fitnah ke warga kampung dengan menuduh Rohadi menggelapkan dana bantuan budaya Rp 50 juta.

Setelah kejadian itu terlapor tak berani ke rumah Rohadi. Namun sekira seminggu kemudian, terlapor mengajak temannya Rofik dan menemui Yudi selaku admin Group Whats Apps  ‘Sedulur Wukirsari’ yang beranggotakan warga Wukirsari.

Terlapor kemudian menyebarkan fitnah terhadap Rohadi telah menipu dan menggelapkan uang Rp 50 juta di group media sosial tersebut.

“Padahal uang tersebut sebelumnya telah diminta Rofik untuk kegiatan gelar seni Budaya,” tukas Rohadi.

Sementara itu, Parman juga ikut melapor karena sempat dituduh ikut mengambil uang bantuan itu di Bank BPD. Parman juga mengaku didatangi pelapor di rumahnya dan setelahnya difitnah serta dihina.

“Karena telah dihina dan difitnah maka kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul,” kata Kata Parman yang diamini Rohadi yang saat melapor didampingi Kuasa hukum Ahmad Mustaqim SH, CPL, Retna Susanti SH dan Edi Sutikno SH.

Terpisah, Kanit III SPKT Polres Bantul AIPTU Mustofa Kamal membenarkan telah menerima laporan Rohadi dan Parman. Menurutnya, laporan sudah diserahkan Penyidik Saruan Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.  (kt3)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com