YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Topo Subroto melakukan penangkapan tersangka YT di sebelah barat perempatan Plengkung Gading.
Kasat Res Narkoba, Kompol Topo Subroto mengatakan setelah melakukan pengembangan dari pelaku YT, pihak kepolisian Poltabes Yogyakarta melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka di jalan Gesikan Rt 06 Panggung Harjo, Sewon, Bantul.
“Dan dari pengakuan tersangka pula yang bersangkutan menaruh barang di alamat Kampung Sawit, tepatnya di samping Tugu Projo Tamansari sebelah timur pasar Niten,” ujarnya, Selasa (17/12/2013).
Lebih lanjut, Kompol Topo Subroto mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paket ukuran sedang berisi daun, biji, dan ranting ganja seberat kurang lebih 69 gram, 2 paket ukuran sedang berisi daun, ranting ganja seberat 93 gram, 1 sepeda motor honda Vario warna hitam, 1 buah HP smartfren warna putih, dan 1 paket ukuran sedang berisi daun, biji, ranting ganja seberat 23 gram.
“Tersangka YT akan kami jerat dengan pasal 111 tentang penyalahgunan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas