Kawal Judicial Review UU Guru dan Dosen, Pendidik PAUD Kalasan Doa Bersama

SLEMAN – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) saat ini tengah mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang (UU) No 19 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, UU tersebut dinilai tidak mengakomodir Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya hukum tersebut, sedikitnya 90 Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal se-Kecamatan Kalasan menggelar doa bersama, di dua tempat, Senin (11/02/2019).

Untuk pendidik beragama Islam, di masjid Ashari Al Hidayah, Dusun Kadirojo II, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Sedangkan yang non muslim di KB Tunas Elok yang masih satu kompleks dengan Masjid Ashari Al Hidayah.

Ketua Himpaudi Kecamatan Kalasan, Ismuningsih, MA  mengatakan, doa bersama diselenggarakan untuk mengawal Judicial Review atas UU No 19 di MK. Menurutnya, UU tersebut terbukti tidak memihak pada guru PAUD Non Formal,

“Ada pasal yang menyebut bahwa guru dan dosen adalah pendidik dari jalur formal. Padahal di UU No 20 (UU Sisdiknas), PAUD ada dua jalur, yaitu jalur Formal dan Non Formal. Pada Permendikbud 137 standar PAUD, kami harus standar, semuanya harus sama, dari kompetensi pendidik, dari kompetensi PTK, dari kelembagaan, semua harus setara dengan mereka yang duduk di PAUD Formal,” ungkapnya usai doa bersama.

Dijelaskan Muning, sapaan Ismuningsih, karena ada klausal pada UU No 19 tersebut, menyebabkan kesenjangan dan perbedaan perlakuan pada pendidik PAUD Non Formal,

“Jadi pendidik PAUD Non Formal itu tidak bisa mengakses apapun dari pemerintah, karena tidak ada payung hukum yang pasti,” ujarnya.

Muning menginformasikan, saat ini terdapat 38 Lembaga PAUD Non Formal di Kecamatan Kalasan dengan jumlah pendidik 189 orang. Kompetensi pendidik PAUD Non Formal tersebut, kata dia, tidak kalah dengan pendidik PAUD Formal, sebab tuntutan pendidik PAUD Non Formal sama dengan PAUD Formal.

Oleh karenanya Muning berharap, permohonan HIMPAUDI atas Judicial Review UU No 19 dikabulkan MK, sehingga Pendidik PAUD Non Formal bisa setara dengan yang PAUD Formal,

“Pendidik kami tidak dianaktirikan dalam sistem hukum. Adanya perbaikan-perbaikan perlakuan, misalnya sama-sama mendapatkan kesempatan pelatihan dan kesempatan beasiswa, karena tuntutan kepada kami juga sama. Misalnya yang dari (PAUD) Formal dituntut S1 mereka diberi kesempatan mengakses beasiswa S1, tetapi tidak untuk (PAUD) Non Formal. Jadi ketika sama- sama tuntutannya, sama-sama kita bekerja untuk pendidikan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, perlakuannya juga harus sama,” tegasnya.

Di sisi lain, acara doa bersama juga diisi tausiyah dan motivasi dari H. Heri Prasetyo ST, dilanjutkan dengan dzikir bersama. Acara berlangsung dengan khidmat dan tertib.

Untuk diketahui, HIMPAUDI mengajukan Judicial Review atas UU No.19 Guru dan Dosen dengan kuasa hukum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH. MH.

Menurut Yusril, ada beberapa dasar Undang-Undang yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke MK.

Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.

“Di dalam undang-undang di atas itu menyebutkan ada guru PAUD Formal dan Non Formal. Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang kepastian hukum. Sebab diakui pendidikan PAUD itu ada yang Formal dan Non Formal,” kata Yusril saat menggelar konferensi pers di kantornya di bilangan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) yang lalu sebagaimana dilansir berbagai media. (rd1)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com