GUNUNGKIDUL – Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian, mantan Bupati Pacitan, Sutrisno warga Desa Logandeng, Kecamatan Playen tenyata hingga saat ini tidak dilakukan penahanan seperti tersangka kasus judi lainya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi SH mengatakan, Sutrisno telah ditetapkan tersangka kasus perjudian di rumahnya sejak bulan Desember 2013 lalu. Namun, Sutrisno belum dilakukan penahan karena semenjak ditetapkan sebagai tersangka Sutrisno jatuh sakit.
“Belum ditahan, karena sakit,” kata Suhadi ketika dihubungi Jogjakartanews.com, Selasa (7/1/2014) siang tadi.
Ketika disinggung sakit yang diderita Sutrisno apa, Suhadi enggan berkomentar banyak. Suhadi mengatakan, yang mengetahui jenis penyakit Sutrisno adalah dokter yang merawatnya.
“Saya tidak tahu sakitnya apa, ada surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan dia (Sutrisno) sakit,” ungkap Suhadi.
Suhadi menambahkan, pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari untuk tahap pertama. Sementara tahap keduanya polisi masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Wonosari.
“Kita berharap penyerahan berkas pertama tidak dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih ada yang harus dilengkapi penyidik. Jika berkas pertama sudah diterima maka langsung tahap ke dua menyerahkan tersangka dan berkas,” jelasnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas