GUNUNGKIDUL – Sejumlah LC (Ladys Club) di tempat karaoke ilegal di kawasan Pantai Krakal dan Kecamatan Purwosari tepatnya di atas Pantai Parangtritis, Bantul hanya menjadi kedok. Selain LC mereka diduga kuat juga melayani para tamunya sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK).
Pantauan jogjakartanews.com di karaoke ilegal Pantai Krakal dan Karaoke di Kecamatan Purwosari juga dilengkapi dengan bilik kamar yang diklaim sebagai penginapan. Padahal bilik kamar tersebut sering digunakan LC untuk melayani tamunya sebagai PSK.
“Ada tamu yang pengen gituan (hubungan suami istri), kalau cocok (tarif) ya kami mau,” kata salah seorang LC yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKB Faried Zulkarnain SIK telah menduga jika LC di karaoke ilegal itu juga menjadi PSK. Karena di kompleks karaoke ilegal juga disediakan kamar-kamar.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini (razia) bisa lebih menyeterilkan lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat prostitusi,” katanya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas