Polresta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

YOGYAKARTA – Kamis, 31 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB petugas Unit 1 Res Narkoba Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan pada tersangka RS yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan hasilnya menangkap 3 tersangka dengan AT, S, GG. Ketiga tersangka ini ditangkap di Warungboto UH IV/757 C Rt / Rw 29/07 Yogyakarta.
Diamankan lagi dua tersangka JB dan IL di Jalan Janturan No 33 RT/ Rw 017/004 Warungboto UH Yogyakarta. Dan pada jumat, 1 November petugas unit 1 Res Narkoba Polresta Yogyakarta melanjutkan pengembangan, hasilny 5 tersangka tertangkap, ZS, MS, DP, YW, dan MA di jalan Noghoporo Gowok Rt/Rw 002/001 Gowok Catur Tunggal Depok Sleman.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes pol Slamet Santosa dalam keterangan pers (6/11/2013) siang mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 tersangka dan satu diantaranya wanita beserta barang bukti 49,9 gram narkotika, 1 buah timbangan merk Ozon dan 13 pohon ganja.
“Kesebelas tersangka dan satu dia ntaranya wanita dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com