KPU Pati Tetapkan Zona Kampanye

PATI – Dalam rangka menjaga ketertiban, keindahan, serta keadilan bagi partai politik peserta pemilu legislatif, dan juga pengenalan aturan KPU sesuai dengan penetapan zona kampanye, KPU Pati mengadakan sosialisasi penetapan zona kampanye di Aula Sekretariat KPU Pati Rabu (13/11/2013).
Bagian Divisi Hukum Pengawasan Kampanye dan Pencalonan KPU Pati, Umi Nadliroh mengatakan, sosialisasi tersebut mencakup dengan ketentuan KPU mengenai penetapan pemasangan atribut parpol dan gambar celeg di zona kampanye.
“Dalam SK KPU nomor 96 mengenai lokasi pemasangan peraga kampanye dan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanakan kempanye, disebutkan alat peraga kampanye, berupa baliho parpol satu unit satu zona khususnya di desa. Jadi satu desa satu,” kata Umi.
Sementara, Anggota Panwaslu Kabupaten Pati Sunardi mengatakan, pemasangan atribut telah ditetepkan sesuai dengan titik zona kampanye dan Panwaslu akan memberikan teguran apabila tidak sesuai dengan ketentuan.
“Panwas dalam hal ini dapat merekomendasikan ke KPU, dan selanjutnya KPU memberitahukan kepada parpol peserta pemilu untuk ditertibkan sendiri, atau kita juga dapat meminta bantuan dalam hal ini Satpol PP,” katanya.
Peserta sosialisasi penetapan zona kampanye diikuti dua belas pimpinan atau pengurus dari DPC atau DPD partai politik peserta pemilu legislatif di Kabupaten Pati yang diselenggarakan secara nasional pada bulan april 2014. nampak hadir perwakilan dari kodim 0718, Polres Pati, Dishubkominfo, Satpol PP.
Sedangkan sesuai surat edaran Bupati Pati, penetapan zona kampanye pemasangan bendera ada enam tempat, di antaranya berada di jalan masuk ke Kota Pati dari arah barat dan timur, sekitar RSUD Suwondo, dan belakang Kantor Sekretariat KPU Pati di Jalan Pati. (zl)


Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com