GUNUNGKIDUL – Calon legislatif (Caleg) pemilu 2014 yang ngeyel tidak melaporkan dana kampanye akan mendapatkan sanksi. Tidak tangung-tanggung sanksi yang diberikan, meski sudah terpilih menjadi legislatif tidak akan dilantik.
Divisi Hukum Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan KPU Gunungkidul, Is Sumrsono mengatakan, dalam proses pengawasan dana kampanye, baik di awal maupun akhir parpol dan Caleg harus memberikan pelaporan dana kampanye.
“Pada 2 Maret laporan dana kampanye harus sudah sampai di KPU,” katanya, Selasa (19/11/2013).
Jika tidak dilakukan, kata Sumarsono, maka akan diberikan sanksi tegas dari penyelenggara Pemilu. Sanksinya yakni, bagi Caleg maupun parpol akan dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilu.
“Semuanya yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang sama. Sekalipun sudah ‘jadi’ bakal dicoret dan tentunya tidak akan dilantik,” tegasnya.
Tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penelusuran kemana dana kampanye tersebut mengalir. Pihaknya hanya berpegangan kepada pelaporan keluar masuknya dana kampanye di awal dan akhir. (dit)
Redaktur: Azwar Anas