YOGYAKARTA – Tanah bangunan rumah di Jalan Cik Di Tiro No. 35 Yogyakarta di eksekusi oleh pemerintah Kota Yogyakarta. Eksekusi tersebut dilakukan ratusan Sat Pol PP dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
Dalam proses eksekusi hampir terjadi kericuhan saat anggota keluarga ahli waris rumah menghadang petugas. Dari pantauan Jogjakartanews.com, tampak di antara para “penghadang” tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto.
Ketike ditemui di sela-sela eksekusi, Chang menegaskan, seharusnya eksekusi ini tidak perlu dilakukan karena rumah yang disengketakan masih dalam proses hukum. Chang menambahkan berkas kasus sengekta tanah ini masih dalam penyelidikan di Pengadilan Tinggi Negri Yogyakarta.
“Jika pemerintah kota masih tetap menjalankan eksekusi ini, maka pemerintah Kota Yogyakarta arogan, dan tidak mengerti hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga ahli waris, Duriyatun mengatakan, ia membeli tanah dan bangunan ini langsung di BHP Semarang. Sehingga menurutnya tidak ada sediktpun sangkut pautnya dengan pemerintah Kota Yogyakarta.
“Tanah ini kami beli secara langsung, tanah ini milik kami dan kami juga punya dokumen-dokumennya,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas