Korupsi Setengah Miliyar, Suyanto Ditetapkan Tersangka

GUNUNGKIDUL – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem, R Suyanto yang juga mantan Kepala Desa Serut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Suyanto disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pemerintah Desa Serut, Gedangsari senilai kurang lebih Rp. 500 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonosari, Sigit Kristanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi anggaran pemerintah Desa Serut. Kemudian pihaknya mencari siapa penanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.500 juta.
“Dalam kasus ini pak Suyanto lah sebagai penangun jawabnya. Karena saat itu pihaknya menjabat sebagai Kepala Desa Serut. Kami belum bisa pastikan kerugian negara berapa tapi sekitar Rp.500 juta. Untuk lebih pastinya kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk lakukan audit,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Setelah diketahui siapa penanggungjawabnya, kata Sigit, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap Suyanto untuk dimintai keterangan. Suyanto dipanggil Kejaksaan Negeri Wonosari sebanyak dua kali.
“Kami panggil dua kali, kemudian berdasarkan keterangan dan bukti Suyanto telah kami tetapkan sebagai tersangka,”tegasnya. Namun ketika disinggung mengenai salah satu anggaran kegiatan apa yang dikorupsi Suyanto pihaknya enggan mebeberkan. “Kalau itu jangan dulu lah,” tambahnya (dit)
Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com