SLEMAN – Petugas Bea Cukai Yogyakarta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu oleh warga negara asing. Petugas Bea Cukai, juga berhasil menangkap salah satu penumpang maskapai Silk Air dengan jadwal penerbangan dari Singapura, berkewarganegaraan India.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Yogyakarta, Agus Kuswandono mengatakan penumpang dari maskapai Silk Air tersebut ditangkap pada saat tiba di bandara Internasional Adisudjipto, Yogyakarta. Tersangka EH (41) warga India kedapatan membawa shabu seberat 2.800 gram.
“Kalau dirupiahkan sekitar Rp5.600.000.000,00.,” ujarnya Rabu, (04/12/2013).
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 102 Huruf E, Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang narkotika. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas