Rumah Mantan Bupati Pacitan Dijadikan Sarang Judi Dadu

GUNUNGKIDUL – Jajaran Kepolisian Polres Gunungkidul menggrebek rumah milik mantan calon Bupati Pacitan, Tris warga Dusun Siyono Wetan, Logandeng, Playen yang dijadikan ajang judi dadu, Kamis (05/11/2013).

Berdasarkan hasil penggrebekan, polisi mengamankan belasan orang yang diduga terlibat judi dadu. Mereka adalah Agus Sutrisno, Prapto, Sulis, Slamet Riyatin, Bowo, Kimpol, Mehong, Widodo, Riyanto, Gunadi, Ratijo, Riyas, Budi Kasam, dan pemilik rumah, Tris.

Kanit Pidum Sat.Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda La Ode Habibi Ade Jama Sik mengatakan, penggrebekan di rumah Tris bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas Tris dan teman-temannya.

“Kami mendapatkan laporan kalau rumahnya (Tris) sering dijadikan ajang judi,”katanya kepada jogjakartanews.com., usai penggrebekan.

Mendapatkan laporan dari warga, kata Habibi, bersama dengan anggotanya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 03.00. Sebelum melakukan penggrebekan Sat.Reskrim Polres Gunungkidul melakukan pengintaian di rumah Tris.

“Setelah benar dijadikan ajang judi baru kita masuk ke rumah,” katanya.
Saat dilakukan penggrebekan ada sedikitnya empat belas orang yang diduga bermain judi kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set dadu, satu lembar tikar dan uang tunai Rp285 ribu.

“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com