BANTUL – sejumlah petugas dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, merazia sejumlah tempat publik yang bertaburan spanduk dan papan reklame tanpa izin. Maraknya reklame tanpa ijin tersebut ditengarai adanya jasa penyelenggara iklan atau Even Organizer (EO) yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Bantul, Drs.Trisna Manurung, M.Si mengungkapkan, razia yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin. “Biasanya penertiban ini dilakukan setiap hari Selasa, namun kali ini kegiatan luar biasa, jadi dilakukan hari Jumat,” katanya.
Penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan insidental yang bertujuan sebagai upaya penegakan hukum. Di samping itu, menurut Trisna, adanya spanduk yang melintang di jalan raya bisa membahayakan pengguna jalan. Reklame yang tidak ada ijin, kemungkinan besar juga tidak ada perawatan dari si pemasang.
“Untuk itu razia kali ini di titik beratkan di ruas jalan protokol, dan pada spanduk tanpa ijin yang melintang di jalan,” terangnya, Jumat (13/12/2013). (elo)
Redaktur: Azwar Anas