GUNUNGKIDUL – Polisi kembali merrazia karaoke ilegal di kawasan Pantai Krakal, Kecamatan Tepus. Meski sempat bocor saat jajaran Kepolsian Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 5 PSK yang berkedol sebgai Lady Club (LC) Sabtu (25/1/2014) dini hari.
Waka Polres Gunungkidul Kompol Irwan Setyawan menjelaskan, razia yang digelar kali ini lebih matang. Sebelum melakukan razia, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk menyamar sebagai tamu di dua lokasi karaoke di Pantai Krakal.
“Setelah dinyatakan benar di situ (karaoke ilegal) juga menyediakan PSK (pekerja seks komersial) langsung dilakukan razia,” katanya ketika ditemui Jogjakartanews.com di ruang Sat. Shabara Polres Gunungkidul usai menggelar razia.
Irwan mengatakan, dari razia tersebut pihaknya mengamankan lima PSK yang berkedok sebagai LC (Ladys Club) antara lain Suharti (28) warga Tamansiswa, Yogyakarta, Desi (21) warga Tepus, Suparmi (34) warga Semin, Siti (27) warga Ponjong, Rumi (26) warga Tepus.
“Selain itu ada 10 pengunjung yang juga kami bawa ke Polres. Mereka kami berikan himbauan bahwa karaoke tersebut tidak berizin dan telah beralih fungsi. Kami berharap himbauan dan razia ini akan memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Irwan. (dit)
Redaktur: Azwar Anas