GUNUNGKIDUL – Calon legislatif (caleg) yang menggunakan fasilitas negara bakal mendapatkan sanksi berat, berupa sanksi pidana. Berikut tips supaya pejabat yang nyaleg terhindar dari sanksi pidana.
Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu KPUD Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani menjelaskan, suapaya menghindari penyalahgunaan wewenang sudah seharusnya pejabat yang maju menjadi caleg izin cuti saat melakukan kegiatan kampanye.
“Yang bersangkutan lebih baik cuti. Cuti ditujukan kepada pimpinan atau atasannya,” jelasnya ketika dihubungi Jogjakartanews.com, Kamis (13/2) tadi.
Ahmad mengatakan, dengan izin cuti saat melakukan kegiatan dapat meminimalisir adanya penggunaan fasilitas negara. Sehingga caleg yang melakukan kampanye dapat terhindar dari sanksi pidana.
“Saya himbau warga lagi, jika ada pelanggaran dilapangan tolong segera laporkan. Kami akan melindungi saksi dan nama saksi juga dirahasiakan,” pungkasnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas