Tanah Pesisir Dikuasai Spekulan, Pemkab harus Buat Izin Prinsip

GUNUNGKIDUL – Tanah pesisir pantai Gunungkidul telah dikuasai pemodal besar luar daerah dan juga spekulan tanah. Dengan itu Pemkab Gunungkidul harus segera membuat aturan izin prinsip pembelian tanah di pesisir Pantai. Aturan itu nantinya akan melindungi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap investasi.

Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKDS), Aminudin Aziz mengatakan, tanah pesisir Pantai Selatan dari paling Timur hingga Barat sebagian besar telah dikuasai pemodal besar dan spekulan tanah. Untuk itu pemerintah harus tanggap dengan kondisi ini.

“Pemkab harus segera mengeluarkan izin prinsip. Jadi pemberlian tanah di peisisr pantai Gunungkidul ada peraturan yang mengatur, sehingga ada kejelasan tujuan pembelian tanah dan batas waktu mulai berinvestasi memperdayakan masyarakat setempat,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (23/2).

Pemkab harus segera mengeluarkan izin prinsip, kata Azis, karena dunia pariwisata Gunungkidul sudah berkembang cukup pesat. Sehingga jika ada investor yang berniat menanamkan modal tidak akan ada permainan harga dari para spekulan tanah.

“Kalau ada izin prinsip pemkab memiliki kekuatan untuk memastikan tujuan pembelian tanah dan memberikan batas waktu untuk memulai investasi. Jika melanggar atau tidak sesuai dengan izin prinsip pemkab bisa menolak izin bangunan dari investor. Kalau tidak tegas kasihan masyarakat pesisir Selatan,” jelasnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com