GUNUNGKIDUL – Setelah dibanjiri kritikan, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul akan mengkaji ulang Baliho milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang juga calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat. Banyak kalangan, terutama lawan politik Roy Suryo menilai telah menyalahgunakan jabatan public yang disandangnya untuk kepentingan partai politik. Hal itu menyalahi aturan Pemilu.
“Balihonya (Roy Suryo) memang tidak secara terang-terangan menjadi alat peraga kampanye. Tapi baliho ini akan segera dikaji,” katanya Anggota Bawaslu Gunungkidul Budi Haryanto, kepada wartawan, Selasa (12/03/2014) kemarin.
Menurut Budi, salah satu yang menjadi bahan kajian adalah karena baliho milik Roy Suryo yang dipasang melintang di tengah kota Wonosari ada kata kunci “beri bukti bukan janji” yang dijadikan jargon dirinya menjadi caleg DPR RI.
Budi mengaku, pemasangan baliho Roy Suryo cukup cerdik, pihak Roy Suryo memasang baliho melintang di Kota Wonosari kapasitasnya sebagai Menpora. Tetapi di jalan lain dengan foto yang sama di memasang baliho sebagai caleg.
“Semestinya pemkab juga cermat dalam memberikan izin, karena Roy Suryo juga menjadi salah satu caleg yang siap bertarung di pemilu 9 April mendatang,” pungkasnya. (dit)
Redaktur: Azwar Ana