GUNUNGKIDUL – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang juga calon legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Demokrat angkat bicara terkait kritikan terhadap balihonya yang dinilai berbau kampanye. Roy Suryo bahkan menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja agar menertibkan balihonya.
“Tetapi dengan catatan, penertiban dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Semestinya yang harus ditertibkan alat peraga kampanye yang mengotori lingkungan seperti yang dipasang di pohon,” katanya ketika ditemui wartawan dalam pagelaran wayang kulit di Desa Bintaos, Selasa (12/03/2014) siang.
Roy bahkan mengatakan, jika balihonya sudah sesuai aturan dan jika ditertibkan dengan tidak mengacu kepada peraturan yang jelas, Bawalu dan Satpol PP akan dituntut pidana.
“Saya ada aturannya, ya kalau kalau tidak sesuai aturan, mereka (Satpol PP dan Panwaslu) bisa dipidana karena mereka tidak kebal hukum,” tandasnya.
Roy bersikukuh tidak merasa melanggar aturan, termasuk memanfaatkan jabatan pyubliknya sebagai Menpora untuk kepentingan politik.
“Baliho yang kami pasang di beberapa lokasi di Yogyakarta itu tidak ada unsur kampanye,” tegasnya
Roy bahkan mengaku memasang baliho sejenis di beberapa lokasi strategis di seluruh wilayah Yogyakarta. Dia mengaskan jika dalam baliho tersebut dia tidak menyantumkan kata-kata ajakan untuk mencoblos dirinya sebagai caleg.
“Tidak ada unsur ajakan memilih saya di situ,” pungkasnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas